REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadikan masjid sebagai solusi alternatif untuk melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Langkah ini penting dilakukan mengingat pengguna narkoba di Indonesia mencapai enam juta orang.
Ketua Departemen Kaderisasi Pemuda PP DMI M Arief Rosyid Hasan mengatakan rencana tersebut merupakan inovasi terobosan yang sangat menarik. Terobosan itu mampu menjadikan masjid sebagai fungsi sosial, ekonomi dan lainnya. “Masjid memang harus diletakkan ke fungsi awalnya tidak hanya sebagai tempat ibadah saja juga fungsi sosial,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/8).
Sementara Wakil Sekjen DMI Imam Addaruquthni menambahkan rencana tersebut merupakan salah satu bentuk revitalisasi fungsi masjid. “Cara merevitalisasi fungsi masjid dan itu positif saja, kalau dilakukan fungsi lainnya terhadap masjid bisa terwujud dan bergerak,” ucapnya.
Sebelumnya anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ustaz Shodiqun menuturkan, ikhtiar yang dilakukan Interzone Treatment Center merupakan jihad untuk memberantas narkoba. Menurut dia, dalam paradigma Islam, suatu perjuangan terletak pada hasil, bukan siapa yang melakukan. "Bukan karena pernyataan Presiden (Indonesia Darurat Narkoba), tetapi penanganan narkoba merupakan tanggung jawab kita dalam konteks keummatan dan kebangsaan," ujarnya.
Shodiqun menjelaskan, metodologi yang ditawarkan Fardinan merupakan metodologi yang sangat sederhana. Karenanya, ke depan ia ingin Ganas Annar berbasis Pesantren. "Kalau kita bicara 800 ribu masjid, maka bukan berbicara masjidnya, tetapi sumber daya manusia yang akan menopang kerja-kerja penanganan narkoba berbasis masjid. Insya Allah, materi ini akan kita sampaikan pada rapat kerja Ganas Annar seluruh Indonesia," tutupnya.