Kamis 26 Jul 2018 06:11 WIB

Saudi Larang 8 Tindakan Kejam Ini Terhadap Hewan

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesejahteraan Hewan baru.

Rep: MgROL107 / Red: Ani Nursalikah
Sapi (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi melarang serangkaian tindakan pada hewan berdasarkan undang-undang baru tentang kekejaman terhadap hewan.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesejahteraan Hewan GCC yang disahkan Arab Saudi, dan disetujui dalam Keputusan Kerajaan Nomor (M/44). Dilansir di Arab News, Selasa (24/7), terdapat sejumlah tindakan yang dilarang, kecuali dengan alasan medis yang dibenarkan.

Direktur Jenderal Ali Al-Duwairj dari Departemen Kesehatan dan Pengendalian Hewan, mengatakan dalam pernyataan yang dikutip Saudi Press Agency, praktik yang dilarang itu termasuk memotong ekor, memotong telinga, menghilangkan cakar hewan, membungkam hewan, menghilangkan tanduk, dan pengebirian kimia.

UU tersebut juga melarang mewarnai binatang, menyuntikkan kosmetik manusia ke hewan, terutama unta, dan memberi obat stimulan untuk pertumbuhan atau perlombaan.

"Kementerian bertujuan mencegah praktik-praktik yang membahayakan hewan  sesuai dengan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan. Sanksi  akan diberikan hika ada yang melanggar," kata pernyataan kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement