Senin 23 Jul 2018 20:43 WIB

Kemenag akan Revisi UU Guru dan Dosen

Masalah guru dan dosen berbeda jadi perlu payung hukum yang berbeda pula.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Kemenag, Prof Suyitno
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Kemenag, Prof Suyitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menilai UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karenanya, UU tersebut perlu dikaji ulang. "UU 14 tahun 2005 sudah expired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dalam keterangan tulis, Senin (23/7).

Menurut Suyitno, pemisahan Undang-Undang guru dan Dosen urgen untuk dilakukan. Mengingat permasalahan dan kondisi ril di lapangan yang berbeda.  "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno.

Lebih lanjut, Suyitno menganggap UU 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. Mantan Dekan Fisip UIN Palembang ini juga menginginkan tunjangan fungsional guru diaktifkan kembali.

Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru. Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme kontroling, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement