REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menilai UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karenanya, UU tersebut perlu dikaji ulang. "UU 14 tahun 2005 sudah expired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dalam keterangan tulis, Senin (23/7).
Menurut Suyitno, pemisahan Undang-Undang guru dan Dosen urgen untuk dilakukan. Mengingat permasalahan dan kondisi ril di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menganggap UU 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. Mantan Dekan Fisip UIN Palembang ini juga menginginkan tunjangan fungsional guru diaktifkan kembali.
Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru. Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme kontroling, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru.