Sabtu 07 Jul 2018 04:00 WIB

Wakaf Kurma, Salah Satu Gerakan Amal yang Cerdas

Gerakan wakaf 1.550 pohon kurma ini akan memancing dan menggerakkan hati anak bangsa.

Kholifah Mohammad ST MESy
Foto: STEI Tazkia
Kholifah Mohammad ST MESy

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kholifah Mohammad ST MESy, Dosen Pendidikan Ekonomi Syariah, STEI Tazkia Sentul Bogor

Alhamdulillah....pohon kurma sudah tumbuh di Indonesia, tepatnya di Aceh. Bahkan, belum lama ini, diadakan peluncuran Gerakan Wakaf Kurma seluas 340 hektare oleh Baitul Mal Barbate "Menjaga dan Mengembangkan Wakaf Ummat". Gerakan ini pun tak terlepas dari dukungan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkiadi Sentul Bogor yang bertindak sebagai penasehat syariah dalam pengembangan perkebunan kurma di lahan wakaf ini. 

Kerja sama telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Diwakili oleh Dr Murniati Mukhlisin M ACC (Rektor STEI Tazkia) dengan Azwar Muhammad selaku ketua koperasi Petani Kurma Lembah Barbate. Kerja sama itu meliputi pengembangan keilmuan pertanian dan perkebunan syariah.

photo
Peluncuran Gerakan Wakaf Kurma seluas 340 Ha oleh Baitul Mal Barbate "Menjaga dan Mengembangkan Wakaf Ummat" yang didukung oleh STEI Tazkia (foto: dokumen STEI Tazkia)

Perlu kita appreciate semangat kebersamaan ini. Semangat menjaga dan mengembangkan lahan kosong nan tandus menjadi lahan yang bermanfaat untuk ummat. Tentunya, dengan memanfaatkan lahan tandus itu untuk ditanami tanaman yang mempunyai nilai manfaat tinggi. Salah atunya adalah pohon kurma. 

Selain menghasilkan buah kurma yang bisa dipetik setiap lima tahun sekali, tanaman ini juga menghasilkan oksigen yang bisa dihirup oleh manusia serta menyejukkan bumi Aceh yang super panas ini.

Gerakan wakaf 1.550 pohon kurma ini akan memancing dan menggerakkan hati para anak bangsa yang cinta terhadap ummat Ar Rasul. Serta, juga mendorongnya dalam pengembangan menjadi wakaf produktif dimana manfaat yang lebih besar ke depannya buat ummat Islam yang rahmatan lil alamiin.

Dalam hadist Nabi SAW disebutkan, "Jika hari kiamat telah tegak sedang ditangan seorang di antara kalian terdapat bibit kurma: jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah." 

Itulah yang disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad yang menghadiri acara tersebut selaku salah satu Pembina Yayasan. Beliau juga menyampaikan tausyiah serta nasehat bersama buat masyarakat Aceh yang menghadiri peluncuran wakaf tersebut. Peluncuran gerakan wakaf kurman ini pun dihadiri oleh pejabar dari Pemprov Aceh dan para pewakaf seperti bapak Mehdi.

Kebersamaan yang indah ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kebersamaan ini insya Allah akan berlanjut hingga jannatul firdaus karena wakaf adalah amal yang cerdas. Amal yang tidak akan terhenti walau pewakaf sudah meninggal dunia. Kebermanfaatannya akan terus dipetik oleh pewakaf. Pahalanya hingga akhir zaman.

Wakaf adalah salah satu amal yang cerdas. Wakaf hadir dalam kehidupan ummat bukan lagi sebagai alternatif, tetapi sebagai garda depan dalam mengatasi berbagai masalah kemanusiaan seperti merosotnya nilai ekonomi, kemiskinan, keterbelakangan tingkat pendidikan, hingga pendangkalan akidah akibat melanggar syariat Islam hanya karena ingin memenuhi kebutuhan finansial. 

Banyak jenis wakaf yang bisa diterapkan oleh ummat untuk ummat. Seperti halnya wakaf disektor pendidikan yaitu bangunan sekolah, sektor peribadatan yaitu bangunan masjid, wakaf sektor pertanian, sektor peternakan, sektor kehutanan dan sektor kelautan. 

Dimana diharapkan semua aset wakaf yang diimplementasikan pada berbagai sektor itu menjadi wakaf yang produktif dan mempunyai nilai tinggi dalam pemanfaatannya. Sehingga, nilai manfaat tidak sesaat tetapi berkelanjutan hingga anak cucu akhir zaman. Dan secara otomatis nilai pahala yang mengalirpun tidak berhenti walau pewakaf telah meninggal dunia. 

Berkaitan dengan wakaf produktif, umat Islam seyogyanya bersatu bahu membahu untuk saling support satu dengan yang lainnya. Sehingga tercapai sebuah peradaban Islam yang indah dan mempunyai nilai yang tinggi dihadapan Allah Sang Pencipta Alam semesta ini. 

Wakaf-wakaf produktif, seharusnya dikelola oleh badan atau institusi yang amanah. Sehingga, aset wakaf bisa produktif secara maksimal dan memberikan manfaat yang maksimal pula buat ummat. 

Seperti halnya sektor pertanian, perkebunan, kehutanan bila di kelola oleh badan yang profesional, maka akan memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam pengelolaan aset wakaf. Semisal, kaidah yang perlu diperhatikan adalah dari segi pemanfaatan lahan. Antara sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan mempunyai beda tipis dalam pemanfaatannya. Tetapi, mempunyai dampak yang besar bila salah dalam mengambil keputusan. 

Khususnya lahan perhutanan, hendaknya tetap dimanfaatkan untuk sektor kehutanan. Karena, bila hal ini salah dalam pemanfaatan lahan hutan menjadi lahan pertanian ataupun lahan perkebunan, maka dampak buruk bisa terjadi pada hutan kita, khususnya hutan Indonesia. 

Apalagi, hutan Indonesia bukan milik pribadi bangsa Indonesia. Tetapi, semua ummat di muka bumi ini mempunyai kepentingan dan berharap banyak dari hutan Indonesia karena hutan Indonesia adalah paru-paru dunia. 

Berkurangnya lahan hutan Indonesia akibat dari salah pemanfaatan lahan hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan akan mengakibatkan rusaknya siklus iklim dunia dan secara otomatis panas bumi akan meningkat. 

Hal ini, tentu tidak kita inginkan bersama. Oleh karena itu, perlu kerja sama dari berbagai pihak, khususnya pihak pemberi kebijakan supaya mengambil langkah keputusan yang berpihak pada ummat. Yaitu keputusan yang mengedepankan maslahah. Dikatakan mengedepankan mashalah bila mempertimbangkan dan mentaati aturan syariat Islam serta mentaati undang-undang yang berlaku dinegara Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement