REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya berupaya menerapkan Perwalkot nomor 16 Tahun 2018 tentang pembayaran Zakat, Infak oleh PNS. Namun pengaplikasiannya perlu waktu dalam membiasakan PNS membayar zakat profesi lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah.
Kepala Baznas Kota Tasikmakaya Wawan S Nawawi mengatakan perlu sosialiasi terhadap para PNS mengenai mekansime pemotongan zakat profesi. Selama ini, kata dia, tak semua PNS memahami bahwa zakat profesi diambil dari penghasilan selain gaji pokok.
"Mekanisme pemotongan, perorangan (PNS) menulis kesediaan pemotongan dikumpulkan dinas dan dipotong oleh BJB setelah disetorkan, kemudian kembali ditransfer ke BPRS Al-Madina," katanya pada wartawan dalam sosialisasi Perwalkot pada puluhan PNS, Selasa (3/7).
Ia menekankan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen akan berbeda bagi masing-masing PNS. Sebab masing-masing penghasilan PNS juga berbeda berdasarkan pangkat dan golongannya.
"Sehingga nanti pemotongan bervariatif sesuai pendapatan pegawai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasik Hanafi mengakui penerapan Perwalkot tentang zakat profesi perlu waktu agar tiap PNS paham. Sebab ia menilai mekanisme pembayarannya masih simpang siur di kalangan PNS. Ada pula PNS yang mengira pembayaran zakat profesi disamakan dengan pajak.
"Mekansime hitung pajak penghasilan bisa dikurangi dari zakat. Undang-undang zakat bilang zakat bisa jadi pengurangan penghasilan kena pajak. Misal penghasilan kena pajak 10 juta itu bisa dikurangi dari zakatnya 250 ribu jadi 9,75 juta baru dipotong pajak," jelasnya.
Nantinya, kata dia, perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing dinas supaya pembayaran zakat profesi bisa efektif. Namun sebelum itu, Baznas perlu sosialisasi lebih intens ke dinas agar aturan zakat profesi makin dipahami PNS.
"Menghitung tidak mudah,itu (Dinas) keuangan dan pajak, sekarang yang penting syarii zakat dihitung sebelum dipotong pajak. Ini perlu waktu komunikasi KPP Pratama, Dinas keuangan dan bank," terangnya.
Diketahui, Perwalkot nomor 16 Tahun 2018 mengatur Tata Cara Pengumpulan dan Penyetoran Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah dari Pejabat Negara dan Pegawai. Dengan aturan itu maka penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah Kota Tasikmalaya akan dipotong guna dialokasikan pada kebutuhan zakat profesi. Perwalkot yang diundangkan sejak 15 Mei 2018 itu mengatur besaran zakat profesi yang dipungut 2,5 persen dari komponen tambahan gaji pegawai (TPP).