Rabu 27 Jun 2018 12:59 WIB

Saudi Bentuk Pusat Bisnis untuk Kelola Masjid

Kerajaan Saudi memiliki total 98.704 masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Suasana di halaman Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi saat musim haji 2017. Tampak terpasang kipas embun di tiang-tiang masjid.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Suasana di halaman Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi saat musim haji 2017. Tampak terpasang kipas embun di tiang-tiang masjid.

REPUBLIKA.CO.ID,  RIYADH -- Menteri Urusan Islam, Seruan, dan Bimbingan Arab Saudi Abdullatif bin Abdulaziz al-Asheikh mendirikan sebuah pusat bisnis di kantor pusat kementerian di Riyadh. Pusat bisnis itu dibentuk untuk mengelola urusan masjid-masjid.

Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (27/6), Wakil Menteri untuk Masjid, Seruan, dan Bimbingan Tawfiq al-Sudairy akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Pusat. Sang Wakil Menteri lantas harus mencalonkan anggota dewan lainnya dan sekretaris jenderal bagi pusat bisnis tersebut.

Berdasarkan keputusan tersebut, pusat bisnis itu akan bertanggung jawab atas pembangunan, operasi, perbaikan, pemeliharaan, dan pembersihan masjid. Kerajaan Saudi memiliki total 98.704 masjid. Namun, hanya sebanyak 17.145 masjid yang dikelola di bawah kontrak pemeliharaan dan pembersihan.

photo
Infografis Terobosan Haji 2018

Dalam fungsinya, pusat bisnis tersebut juga akan menerima sumbangan, menginvestasikan sumber dayanya untuk menghasilkan lebih banyak uang, memiliki properti real estate, dan mengontrak perusahaan swasta untuk menjalankan proyek-proyeknya. Al-Sudairy mengatakan, pusat bisnis itu akan menyediakan sumber keuangan yang diperlukan bagi pembangunan dan pemeliharaan masjid.

Dia mengatakan, kementerian juga berencana membentuk dana wakaf untuk didedikasikan dalam melayani masjid di semua wilayah kerajaan. Ada lebih dari 81 ribu masjid, yang mewakili sekitar 82 persen dari total jumlah masjid di kerajaan yang tidak memiliki kontrak pemeliharaan atau pembersihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement