REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengajak umat untuk menghormati penghentian proses hukum oleh kepolisian (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). "Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6).
Dia mengatakan penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi. Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," kata dia.
Memang dalam ketentuan hukum, dia mengatakan, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Sebuah perkara, Zainut mengatakan, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.