Jumat 08 Jun 2018 14:24 WIB

Kemenag akan Telusuri Prosedur Pencabutan Izin First Travel

Penelusuran dilakukan setelah Itjen menerima surat aduan dari korban First Travel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) bakal menelusuri ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pencabutan izin biro perjalanan umrah First Travel. Namun penelusuran ini dilakukan setelah Itjen menerima surat aduan dari masyarakat, dalam hal ini korban First Travel.

"Kita lihat keputusan Ditjennya. Siapa yang mengeluarkan, siapa yang mencabutnya. Kan mereka sendiri yang mencabut dan yang mengeluarkan," kata Sekretaris Itjen Kemenag Muhamad Tambrin kepada wartawan, di kantornya, Jumat (8/6).

Thamrin juga tidak ingin berandai-andai soal potensi adanya pelanggaran dalam pencabutan izin First Travel. Sebab, pihaknya belum melakukan langkah apapun dan terlebih, belum ada surat aduan masyarakat yang resmi dilayangkan oleh para korban.

Setelah ada surat aduan resmi dari korban First Travel, barulah Irjen Kemenag bergerak dengan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan. Rapat ini akan menentukan apakah aduan tersebut domain inspektur wilayah bertugas mengaudit, atau inspektur investigasi.

 

Dia menjelaskan, bila menjadi domain inspektur investigasi, baru kemudian dibentuk tim yang terdiri dari beberapa orang. Antara lain, inspektur investigasi, pengendali teknis, anggota auditor. Tim ini akan bekerja paling lama sekitar delapan hari. Keputusan dari tim ini disampaikan ke Irjen.

Tambrin melanjutkan, Irjen kemudian menggelar rapim untuk menghasilkan keputusan atau rekomendasi. "Rekomendasi ini disampaikan ke Menag atau ke pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Kuasa Hukum bos First Travel Andika Surachman dan kuasa hukum korban First Travel mendatangi kantor Itjen Kemenang di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (8/6). Kuasa hukum First Travel diwakili oleh Roni Setiawan dan Muhamad Akbar. Sedangkan kuasa hukum korban diwakili Riesqi Rahmadiansyah.

Riesqi menilai, persoalan pencabutan izin First Travel harus juga diselesaikan selain masalah aset yang belum jelas. Sebab, pemberangkatan umrah untuk para korban dengan menggunakan aset First Travel, bisa terhambat karena izinnya telah dicabut Kemenag. Karena itu, pihaknya berharap Itjen Kemenag sebagai institusi pengawas internal dapat menelusuri apakah pencabutan izin First Travel telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement