Jumat 21 Jun 2024 09:11 WIB

Diseminasi Integritas Antikorupsi, Itjen Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag

Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk
Foto: Dok Kemenag
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi". Hingga Juni 2024, Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini guna menyelaraskan langkah dengan KPK RI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kementerian Agama dalam Giat Webinar Diseminasi Integritas Antikorupsi secara daring dari Makkah, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

“Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak/Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya,” kata Kastolan melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Dikatakan Kastolan bahwa pentingnya implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat guna untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG. Hal tersebut bentuk ikhtiar Itjen Kemenag untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama.” ujar Kastolan.

Menurut Kastolan, langkah diseminasi ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Bapak Ibu harus mampu memitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. Karena dengan mengetahui peta resiko tentu hal tersebut akan berpengaruh dalam mengambil kebijakan.” tutur Kastolan.

“Paling tidak pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja kita, bahwa kita akan melaksanakan layanan publik yang berintegritas,” imbuhnya.

Terakhir, Kastolan menyampaikan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk praktik korupsi yang dapat merugikan negara.

Narasumber dari KPK RI memaparkan materi terkait pemetaan titik rawan praktik gratifikasi, dan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan praktik gratifikasi. Narasumber dari Ketua UPG pada Kankemenag Kabupaten Bantul menyampaikan pembahasan materi dasar gratifikasi dan best practice pengelolaan UPG.

Sasaran kegiatan ini yakni pengelola UPG dari 11 Unit Eselon I Pusat, 73 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 514 Kankemenag Kab/Kota serta 30 Unit Pelaksana Teknis/ Balai Diklat Keagamaan/ Balai Litbang Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement