Rabu 06 Jun 2018 11:37 WIB

Lupa Bayar Zakat Fitrah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat Fitrah
Foto: republika
Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultasi Ramadhan kali ini membahas sejumlah persoalan zakat. Salah satunya, bagaimana jika kita lupa membayar zakat fitrah. Lalu apakah bayi yang baru lahir diwajibkan membayar zakat fitrah?

A. Lupa Zakat Fitrah

Assalamualaikum wr wb,

Ustaz, saya mau bertanya. Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah shalat Id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya?

(Marina, Subang)

Waalaikumussalam wr wb.

Marina, orang yang lupa membayar zakat fitrah dan baru ingat setelah usai shalat Id, tidak memiliki keharusan untuk membayarkan zakat fitrahnya dan insya Allah tidak berdosa.

Untuk "melampiaskan" rasa penyesalan yang ada, insya Allah baik jika Anda sedekahkan saja minimal sebanyak atau seharga ukuran zakat fitrah itu kepada fakir miskin di sekitar Anda.

Syukur-syukur jika jumlah sedekah yang Anda berikan lebih banyak atau besar lagi dari sekadar membayar zakat fitrah yang dimaksud. Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

B. Zakat Perdagangan

Assalamualaikum wr wb.

Apakah zakat pada penghasilan berdagang itu diambil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran seperti telepon, listrik, dan untuk makan sehari-hari? Atau sebelum dikurangi pengeluaran?

(Rima Nasution, Jakarta)

Waalaikumussalam wr wb.

Ya, benar. Zakat perdagangan itu dibebankan pada penghasilan (keuntungan) bersih setelah dipotong biaya-biaya wajib dan rutin semisal telepon, listrik, gaji pegawai, biaya transportasi (ongkos angkut), dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai pedagang. Namun, tidak termasuk untuk makan Anda sehari-hari yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan Anda.

Petani padi saja yang penghasilan (panen)-nya dikenai wajib zakat dengan nisab cuma lima wasaqatau 653 kilogram sudah dikenai wajib zakat tanpa harus dikurangi biaya makan dan minum (konsumsi) si petani itu sendiri dan keluarganya.

Yang dipertimbangkan, dalam arti tidak dibebani bayar zakat, hanyalah biaya-biaya produksi, seperti bibit, pupuk, perawatan, upah buruh, dan upah angkut.

Hasil panen itu kemudian dihitung dan dikurangi biaya- biaya bibit atau semai, pupuk, dan upah perawatannya. Sisa penghasilan bersihnya itulah yang kemudian dihitung menjadi berapa banyak dan hasil bersihnya itulah yang wajib dizakati.

C. Zakat Bayi Baru Lahir

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apakah bayi yang lahir pada saat terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?

(Halimah, Bogor)

Waalaikumussalam wr wb.

Ya, lebih baik dikeluarkan zakat fitrahnya.

 

Diasuh oleh Prof Dr Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement