Jumat 04 May 2018 02:43 WIB

Baznas Targetkan Rp 19 Miliar Zakat Terkumpul 2018

Potensi ini dirasa bisa diraih dengan ditetapkan zakat Rp 35 ribu setiap KK.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Zakat
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Baznas Kota Bogor menargetkan lebih dari Rp 19 miliar zakat terkumpul pada 2018. Potensi ini dirasa bisa diraih dengan ditetapkan zakat Rp 35 ribu setiap kepala keluarga.

Melalui kegiatan ini, Chotib juga berharap pengumpulan ZIS di Kota Bogor bisa optimal dan teratur. Pembagiannya pun harus diatur agar terjadi pemerataan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor kumpulkan puluhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (3/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

"Ini untuk silaturahim pengurus UPZ kecamatan dan masjid se-Kota Bogor. Selain itu juga untuk sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah 2018," ujar Ketua Baznas Kota Bogor Chotib Malik dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (3/5).

Ada dua aturan yang mengatur tentang zakat yang perlu dipahami pengurus UPZ ini. Pertama, undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Kedua, aturan agama, yaitu fiqih.

Yang berhak mengumpulkan zakat menurut aturan adalah Baznas dan Laz Baznas. Kedua pihak ini pun memiliki kewenangan membuat UPZ dalam rangka menjangkau ke wilayah yang lebih luas.

"UPZ kita kumpulkan hari ini supaya ada persamaan persepsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement