Senin 30 Apr 2018 18:10 WIB

PA Paser Hentikan Layanan Perceraian di Penajam

Warga yang akan bercerai harus bersidang di pengadilan yang berjarak tempuh 3 jam.

Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sejak awal 2018 telah menghentikan layanan sidang kasus perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak ada anggaran operasional.

"Kami menghentikan pelayanan sidang kasus perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara karena permasalahan anggaran," kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Subhan di Penajam, Senin (30/4).

Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot membuka perwakilan di komplek Gedung Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2013. Hal itu untuk lebih memudahkan penanganan kasus perceraian dari warga Penajam yang persidangannya di Tanah Grogot.

Subhan mengatakan program layanan sidang keliling Pengadilan Agama Tanah Grogot mulai awal 2018 dihentikan sebab terkendala anggaran. Dengan penghentian itu, warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan melakukan sidang perceraian harus ke Pengadilan Tanah Gorogot, Kabupaten Paser, dengan jarak tempuh hingga lebih tiga jam.

"Kantor Cabang Pengadilan Agama Tanah Grogot di kawasan Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara kini hanya sebagai tempat menerima laporan atau perkara dari masyarakat," jelas Subhan.

Sejak adanya wacana peresmian Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, Mahkamah Agung mengubah dana bantuan yang awalnya untuk antarkabupaten menjadi antarkecamatan dalam Kabupaten Paser.

"Anggaran yang biasanya mencapai sekitar Rp 430 juta selama satu tahun, dipangkas menjadi hanya sekitar Rp 170 juta," ujarnya.

Kasus perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus melalui Pengadilan Agama Tanah Grogot jumlahnya sangat tinggi, tercatat sekitar 500 kasus per tahun. Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dimekarkan pada 2002 hingga sekarang belum memiliki Pengadilan Agama. Masyarakat yang menjalani sidang perceraian harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement