REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatra Selatan (Sulit) sulit melakukan mediasi merujukkan atau mempersatukan kembali pasangan suami istri yang mengajukan permohonan perceraian. "Sebelum perkara perceraian baik yang diajukan oleh istri maupun suami diproses dalam persidangan yang cukup panjang disediakan waktu mediasi untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang akan bercerai menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik-baik. Namun hanya sebagian kecil yang memanfaatkan mediasi itu untuk rujuk," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Ahmad Musa Hasibuan, di Palembang, Jumat (27/5).
Menurut dia, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian sulit dimediasi untuk dipersatukan kembali dalam kehidupan rumah tangga. Karena keputusan menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi juga berupaya secara maksimal mendamaikan kedua pihak yang berselisih dan menyarankan untuk rujuk," ujanya.
Dia menjelaskan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.
Berdasarkan data selama triwulan pertama 2016 (Januari-Maret), pihaknya memroses persidangan 842 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri. "Berdasarkan data triwulan pertama 2016 itu sekitar 60 persen permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 40 persen diajukan suami atau cerai talak," ujar dia pula.
Berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 200 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang. Sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan.
Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka, sesuai penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan perceraian. Keputusan pahit itu diambil karena rumah tangganya tidak harmonis lagi, terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.
Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. "Serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian," kata Ahmad.