Sabtu 28 Apr 2018 13:23 WIB

Mahathir Disebut Tentang Hukum Syariah di Kelantan

Hal itu terjadi ketika ia menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad
Foto: Republika/ Darmawan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad

REPUBLIKA.CO.ID, KELANTAN -- Ketua Umum Partai Islam Se-Malaysia (PAS) Datuk Seri Abdul Awang menyatakan ketika Tun Seri Mahathir Mohamad menjabat sebagai perdana menteri Malaysia dia menentang penerapan hukum Islam di Kelantan.

Dia mengklaim setelah adanya penetapan KUHP Kelantan Syariah (II) 1993 oleh Majelis Legislatif Kelantan, Mahathir secara mendadak membatalkan penetapan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya pesan dari almarhum mantan menteri Kelantan Datuk Nik Abdul Aziz yang sebelumnya memperingatkan untuk tidak melanjutkan peraturan tersebut.

"Secara mendadak Mahathir dan wakil perdana menteri ketika itu Datuk Seri Anwar Ibrahim melarang penerapan hukum Islam di Kelantan, padahal dua pertiga anggota majelis negara bagian Kelantan telah menyetujui pengundangan itu," kata Abdul Awang kepada awak media Malaysia, dilansir di Bernama, Jumat (27/4).

Dia juga berpendapat selama pemerintahan Mahathir, PAS memperoleh tekanan cukup tinggi meski telah meraih kemenangan besar sejak 1990. Salah satu tekanan yang diterima PAS, kata Awang, adalah penundaan distribusi hibah PAS kepada negara, juga penundaan pembayaran alokasi kepada Kelantan yang berdampak pada pembayaran gaji pegawai pemerintah negara bagian.

"Ini memungkinkan kami untuk menyusun RUU Anggota Swasta di Parlemen untuk mengamandemen Pengadilan Syariah (Yurisdiksi Pidana) UU 1965 atau UU 355," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement