REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Buku nikah ilegal yang beredar di Kota Padang diduga bersumber dari buku nikah curian dari Jawa Tengah. Dugaan ini muncul karena ditemukan buku nikah seri JH yang seharusnya digunakan di Jawa Tengah.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) menjelaskan, buku nikah ilegal itu berseri JH. Padahal semestinya kode itu digunakan di Jawa tengah.
Pengungkapan praktik pembuatan buku nikah ilegal di Kota Padang ini, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan kepolisian, pengungkapan kasus mengerucut kepada tersangka RS (42 tahun) dan ASW (53 tahun).
Buku nikah yang 'diterbitkan' tersangka RS (42 tahun) dan ASW (53 tahun) terhadap sekitar 200 pasangan suami istri ilegal. "Dari hasil pengamatan kami, buku nikah itu asli keluaran Kemenag tahun 2017. Kuat dugaan buku itu hasil curian dari daerah Jawa Tengah karena seri JH," jelas Hendri, Jumat (13/4).
Sedangkan barang bukti lain berupa buku nikah seri AC tahun 2010, Kemenag belum bisa memastikan asalnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Hendri menyebutkan, Polda Sumbar telah memeriksa Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar untuk meminta keterangan soal ini.
Praktik pemalsuan dokumen yang sudah berjalan 4 bulan ini dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (6/4) lalu.
Berdasarkan barang bukti, ditemukan indikasi bahwa buku nikah yang digunakan merupakan dokumen asli. Pelaku kemudian memalsukan data yang ada di dalamnya.
Dari pemeriksaan di rumah tersangka ASW yang beralamat di Kompleks Kuala Nyiur II Pasia Nan Tigo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 70 pasang buku nikah (warna hijau dan coklat) yang masih kosong, 3 buku nikah warna hijau yang sudah ditulis, 2 buku nikah warna coklat yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan nikah, dan 22 stempel dari berbagai lokasi KUA.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 180 lembar pas foto yang disinyalir sebagai rekam data pasangan yang mengajukan pembuatan buku nikah ilegal. Dari seluruh barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sudah ada sekitar 200 pasangan yang memanfaatkan jasa tersangka RS dan ASW.
Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, proses pembuatan buku nikah asli tapi palsu ini, dalam pembuatannya pelaku meminta pemohon menyerahkan satu surat keterangan nikah, fotocopy KTP calon pasangan suami istri, foto 2x3 calon pasangan suami istri, dan uang Rp 1,3 juta. Syarat-syarat ini diserahkan kepada tersangak RS.
Selanjutnya, tersangka RSmenyerahkan data-data ini kepada tersangka satunya, yakni ASW. Dalam menjalankan aksinya ASW mendapat upah Rp 200 ribu per buku nikah.