REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat adalah amal ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT. Shalat merupakan ibadah yang istimewa dan paling penting dibandingkan ibadah lainnya. Sebagaimana yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya, "Sesungguhnya shalat itu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (An-Nisa: 103).
Meski merupakan ibadah fardhu, Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan bagi setiap hamba-Nya dalam menunaikan kewajiban mereka. Seperti yang tercurah dalam firman-Nya, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (Al-Baqarah: 105).
Hal ini juga diperjelas dengan sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya agama itu mudah dan seseorang yang mempersulit agama pasti dikalahkan. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah dan kerjakanlah dengan baik, serta berikanlah kabar gembira. Jadikanlah waktu pagi, sore, dan sedikit waktu tengah malam sebagai penolongmu" (HR. Bukhari).
Kemudahan ini juga berlaku bagi para perempuan yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu. Seorang ibu yang harus membatalkan shalatnya karena mengasuh anaknya yang sedang menangis mungkin bukan pemandangan yang asing.
Bahkan banyak anak yang tak mau lepas dari dekapan sang ibu, padahal ibunya harus segera menunaikan shalat. Karena mengasuh anak dan shalat sama-sama memiliki kedudukan yang penting, dalam keadaan seperti ini Islam membolehkan kaum ibu menggendong anaknya sambil shalat dan hukumnya sah.
Hal ini berdasar pada perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad dan An-Nasai, dimana saat Rasul shalat, lalu di depannya ada anak dari putrinya, Zainab. Sang cucu kemudian memeluk leher nabi, dan ketika ruku nabi meletakkan cucunya. Lalu jika beliau telah bangun dari sujud, beliau menggendong cucunya kembali" (HR. Ahmad dan An-Nasai).