REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum kewajiban shalat lima waktu, apakah shalat yang diwajibkan atas diri Rasul SAW dan umat Islam?
Bila mencermati surah Al-Muzammil [73] ayat 1-19, sesungguhnya shalat yang pertama kali diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah shalat malam. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama. Namun, sejak turunnya surah Al-Muzammil [73] ayat ke-20, shalat malam menjadi sunah.
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan, Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu. Maka, Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan, kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dengan turunnya ayat ini, hukum shalat malam menjadi sunah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata, turunnya ayat ke-20 surah al-Muzammil [73] itu menjadi penghapus hukum shalat malam dari wajib menjadi sunah. Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban shalat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.