Selasa 27 Mar 2018 14:16 WIB

MUI: Belum Ada Hasil Akhir Kasus Masjid di Sentani

Hasil sementara kesepakatan adalah meredam keadaan agar tak merugikan umat Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Musyawarah Tokoh Sepakat Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Masjid Al Aqsha Sentani (Foto: Kemenag.go.id)
Foto: Foto: Kemenag.go.id
Musyawarah Tokoh Sepakat Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Masjid Al Aqsha Sentani (Foto: Kemenag.go.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) telah menyepakati beberapa hal terkait penyelesaian polemik pembangunan masjid di Sentani, Jayapura. Adapun hasil sementara kesepakatan tersebut adalah meredam keadaan agar tidak merugikan umat di Indonesia.

Ketua Bidang Kerukunan Antarumat Beragama MUI Yusnar Yusuf mengatakan, pihaknya telah bertemu PGI pada pekan lalu. Pemuka agama masing-masing tidak menginginkan masalah ini kian memanas. Sekaligus dipastikan kasus ini akan terselesaikan dengan baik.

Sudah tidak lagi mencuat artinya masing-masing pihak sudah tabayun. "Jika akan terus memanas maka yang akan rugi adalah Indonesia karena aspek kekuasaan, kita harus melihat kasus itu secara menyeluruh," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Selasa (27/3).

Ia berkata, sudah ada beberapa kesepakatan untuk meredam keadaan itu. "Tapi kita akan selesaikan dan tidak terjadi lagi. Jangan seperti kasus Tolikara tidak selesai," kata dia.

Menurut dia, hasil sementara kesepakatan tersebut adalah umat minoritas akan menuruti permintaan umat mayoritas. Asalkan, permintaan tersebut tergolong wajar.

"Permintaan yang wajar, mereka tidak boleh suara azan yang keluar maka kita buat suara azan di dalam. Masalah bangunan yang tingginya lebih dari gereja maka kita ikuti saja," ungkapnya.

Ia menilai ada beberapa permintaan PGI yang tidak wajar. Semisal, penyebaran dakwah di berbagai daerah dan penggunaan pakaian Muslim di sekolah.

"Kalau tidak wajar maka kita tidak turuti. Misalnya, melebarkan dakwah dan menggunakan pakaian Muslim di sekolah. Ini mengada-ada, ini yang harus direndam sendiri oleh PGI," katanya menegaskan.

Walaupun belum ada perjanjiannya, MUI menyarankan agar yang minoritas mengikuti apa yang diminta oleh mayoritas. "Tetapi permintaan mayoritas itu harus ditetapkan oleh peraturan daerah, tidak ditetapkan PGI atau kelompok apa," ujarnya.

Ia juga belum dapat memastikan hasil terakhir dari kasus tersebut. Namun, sebagai langkah awal, MUI dan PGI terus melakukan perdamaian dari internal terlebih dahulu.

"Sementara ini belum ada masukan lagi, MUI terus mencoba melakukan perdamaian dari internal dulu. Kita tidak menyarankan adanya konflik, itu yang menjadi langkah awal," ucapnya.

Dia mengatakan, belum ada pertemuan terakhir karena masih melihat perkembangannya, supaya pemerintah daerah serta pemuka agama bisa berkumpul melakukan rapat bersama. "Kita menyelesaikan internal saja. Kalau dikembangkan di media sosial maka tanggapannya akan berbeda," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement