Sabtu 24 Mar 2018 00:25 WIB

Khilafiyah Ulama tentang Cadar

Diperlukan kearifan dalam melihat perbedaan tentang cadar.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan hingga kini masih menjadi hal yang diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Dalam kitab Al- Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa mayoritas ahli fikih (fuqaha) baik dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa wajah bukan digolongkan sebagai aurat. Perempuan pun diperbolehkan untuk menutupinya dengan cadar dan boleh juga membukanya.

Menurut Mazhab Hanafi, pada zaman sekarang, wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat, melainkan lebih karena untuk menghindari fitnah," (Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun, di satu sisi, mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah adalah wajib bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, terlebih jika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral. (Al- Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sementara di kalangan Mazhab Syafi'i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah /khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. (Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, juz, XLI, ha laman 134).

Ormas Nahdlatul Ulama yang juga menganut Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita sejatinya merupakan persoalan khilafiah. Meskipun begitu, mereka mengakui bahwa pendapat yang mu'tamad dalam Mazhab Syafi'i bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya, termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajah nya.

Lebih lanjut, dalam kitab Bairut-Dar Al-Fikr karangan Abdul Hamid asy- Syarwani dan Hasyiyah asy-Syarwani dijelaskan bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Salah satunya adalah aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangannya.

Namun, ormas Islam terbesar di Indonesia ini mengatakan bahwa mewajibkan memakai cadar bagi wanita di Indonesia dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kendala, mengingat NU sendiri bukan hanya mengakui Mazhab Syafi'i, melainkan juga ketiga mazhab lainnya.

Maka, diperlukan kearifan dalam melihat perbedaan tentang cadar sehingga tidak memunculkan perten tangan atau berbenturannya pendapat yang memancing perpecahan.  ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement