Jumat 16 Mar 2018 13:16 WIB
Penjara dalam Sejarah Islam

Di Masa Rasulullah, Pelanggar Hanya Diikat di Pagar

Mukhayyis bangunan penjara (bukan rumah) pertama dalam sejarah Islam.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Salah satu sudut di penjara Guantanamo (Ilustrasi)
Foto: VOA
Salah satu sudut di penjara Guantanamo (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Dalam bahasa Arab, penjara memiliki arti menahan, yang dimaksud sebagai tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran dan tuduhan. Penjara sendiri telah diterangkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Alquran.

"Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan daripada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS Yusuf: 33).

"Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua: "Terangkanlah keadaan ku kepada tuanmu.' Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya (karena itu, tetaplah Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya." (QS Yusuf: 42).

Selain itu, dalam surah al-Maidah ayat 33, Allah juga menyiratkan hukuman penjara sebagai salah satu balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tem pat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar" (QS al-Maidah: 33).

Adapun penampilan penjara pada zaman Rasulullah SAW sangat berbeda dengan penjara saat ini. Penjara sekarang berbentuk sebuah bangunan dengan pagar menjulang serta pintu dan jendela yang terbuat dari susunan besi. Pada masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar.

Namun, seiring berkembanganya zaman dan semakin banyaknya pelanggar, saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara tersebut merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham.

Sayidina Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya juga membangun langsung tempat yang disebut sebagai Penjara Nafi'. Namun, karena bangunannya yang tidak kokoh, banyak tahanan yang melarikan diri. Maka, dibangunlah kembali penjara yang diberikan nama Mukhayyis dan disebut sebagai bangunan penjara (bukan rumah) pertama dalam sejarah Islam.

Meski diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi persepsi negatif, nyatanya penjara bukan hanya tempat bagi orangorang yang menyalahi peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk mem bungkam orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah atau rezim. Beberapa tokoh Muslim bahkan pahlawan Indonesia, seperti Imam Ahmad, Sa'id bin Jubair, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, dan Buya Hamka juga pernah merasakan pengapnya penjara karena ketegasan mereka menolak kezaliman penguasa.

Mereka juga membuktikan bahwa penjara hanya mengurung jasmani, melainkan juga pikiran maupun dedikasi mereka untuk mengubah peradaban. Buya Hamka salah satunya, yang berhasil menjadikan penjara sebagai tempat yang nyaman untuk mengembangkan pemikirannya untuk peradaban Islam, salah satunya dengan berhasil menulis 30 jilid tafsir yang kini dikenal sebagai tafsir Al-Azhar. n Penjara dalam Sejarah Islam

Dalam bahasa Arab, penjara memiliki arti menahan, yang dimaksud sebagai tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran dan tuduhan. Penjara sendiri telah diterangkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Alquran.

"Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan daripada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS Yusuf: 33).

"Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua: "Terangkanlah keadaan ku kepada tuanmu.' Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya (karena itu, tetaplah Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya." (QS Yusuf: 42).

Selain itu, dalam surah al-Maidah ayat 33, Allah juga menyiratkan hukuman penjara sebagai salah satu balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tem pat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar" (QS al-Maidah: 33).

Adapun penampilan penjara pada zaman Rasulullah SAW sangat berbeda dengan penjara saat ini. Penjara sekarang berbentuk sebuah bangunan dengan pagar menjulang serta pintu dan jendela yang terbuat dari susunan besi. Pada masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar.

Namun, seiring berkembanganya zaman dan semakin banyaknya pelanggar, saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara tersebut merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham.

Sayidina Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya juga membangun langsung tempat yang disebut sebagai Penjara Nafi'. Namun, karena bangunannya yang tidak kokoh, banyak tahanan yang melarikan diri. Maka, dibangunlah kembali penjara yang diberikan nama Mukhayyis dan disebut sebagai bangunan penjara (bukan rumah) pertama dalam sejarah Islam.

Meski diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi persepsi negatif, nyatanya penjara bukan hanya tempat bagi orangorang yang menyalahi peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk mem bungkam orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah atau rezim. Beberapa tokoh Muslim bahkan pahlawan Indonesia, seperti Imam Ahmad, Sa'id bin Jubair, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, dan Buya Hamka juga pernah merasakan pengapnya penjara karena ketegasan mereka menolak kezaliman penguasa.

Mereka juga membuktikan bahwa penjara hanya mengurung jasmani, melainkan juga pikiran maupun dedikasi mereka untuk mengubah peradaban. Buya Hamka salah satunya, yang berhasil menjadikan penjara sebagai tempat yang nyaman untuk mengembangkan pemikirannya untuk peradaban Islam, salah satunya dengan berhasil menulis 30 jilid tafsir yang kini dikenal sebagai tafsir Al-Azhar. n ed: a syalaby ichsan ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement