Selasa 06 Mar 2018 13:20 WIB
Soal Larangan Mahasiswi Bercadar

Maneger: Apa Kewenangan Rektor UIN Hilangkan Hak Konstitusi?

Para mahasiswi bercadar itu berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Yogyakarta, akan melarang mahasiswinya mengenakan cadar (penutup muka) dalam aktivitas belajar mengajar di dalam kampus. Bahkan, pihak kampus juga akan memecat mahasiswi tersebut jika tidak bersedia melepas cadar setelah melalui proses pembinaan.

Menanggapi ini, Direktur Pusdikham Uhamka sekaligus Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mendesak agar UIN Suka menjelaskan kepada publik terkait rencana larangan tersebut. Dia menyarankan agar kebijakan tersebut dipertimbangkan dengan bijaksana.

Menurut dia, jika para mahasiswi itu meyakini penggunaan cadar sebagai pengamalan keagamaan maka hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, menurut dia, pimpinan UIN Suka sebagai perwakilan negara justru punya mandat untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945.

Terkait ini, Maneger mempertanyakan kewenangan seorang rektor untuk mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya. Karena, dikatakannya, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Pertanyaannya menurut HAM, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya, itu harus menjelaskan hal itu ke publik," kata Maneger, melalui pesan elektronik yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/3).

photo
Wanita memakai cadar (ilustrasi).

 

 

Mantan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini mengatakan, para mahasiswi bercadar itu berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara, jika mereka dilarang mengenakan cadar. Apalagi, jika mereka sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan.

Kalaupun ada perbedaan pandangan antara pimpinan kampus dan mahasiswanya sendiri, Manager menyarankan agar pihak rektor menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif. Hal itu dengan mengedepankan dialog bersama mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan.

Dia menambahkan, pada dasarnya semua pihak sepakat bahwa keberagaman yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagaman yang otentik dan inklusif. Karena itu, dia menyarankan agar mencari persoalan hulunya dalam menyelesaikan persoalan radikalisme yang berbasis agama.

"Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Rektor UIN Suka, Yudian Wahyudi, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim konseling yang terdiri atas lima dosen di setiap fakultas. Mereka akan memberikan arahan dan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar. Jika melalui tujuh tahap pembinaan mahasiswi itu masih tetap bercadar, pihak kampus akan meminta mereka mengundurkan diri dari kampus.

Pelarangan itu didasarkannya atas tuduhan bahwa ideologi radikal berkembang di kalangan mahasiswi bercadar. Padahal, di kampus itu sendiri hanya terdapat 42 mahasiswi yang bercadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement