Selasa 06 Mar 2018 12:37 WIB

Komisi X Sesalkan Kampus Larang Penggunaan Cadar

Perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utama sebagai agen perubahan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ani Nursalikah
UIN Sunan Kalijaga
Foto: Republika/Wahyu Suryana
UIN Sunan Kalijaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Reni Marlinawati menyesalkan kebijakan perguruan tinggi yang melarang mahasiswi menggunakan cadar. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dengan bunyi, "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Reni menyesalkan karena argumentasi kampus terbilang tidak sesuai logika. "Argumentasi perguruan tinggi, penerapan kebijakan guna mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan. Padahal, tidak ada korelasi antara paham dengan tampilan, antara isi kepala dengan busana yang dipakai," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/3).

Reni menganjurkan, perguruan tinggi sebaiknya fokus menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa. Salah satu caranya, dengan tidak terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak mempunyai korelasi substansi terhadap persoalan.

Reni menambahkan, perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utama sebagai agen perubahan, di antaranya dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuan dan menjadikan kampus pusat kajian berbagai pemahaman.

Reni berpendapat, sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seyogyanya tidak perlu dipersoalkan. "Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinanya. Mengapa cadar harus dipersoalkan?" ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Hal ini dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement