Jumat 02 Mar 2018 16:44 WIB

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pengamanan Masjid dan Mushala

Surat tersebut ditujukan kepada pengurus masjid dan mushala.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengamanan Masjid dan Mushala. Langkah ini menyusul maraknya kasus tindak kekerasan terhadap pemuka agama.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin meminta masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap kejadian tersebut. "Surat edaran untuk pengelola masjid atau mushala bertujuan semata-mata agar mereka lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan rumah ibadah, para pemuka agama, dan umat beragama, khususnya saat melaksanakan kegiatan keagamaan, ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (2/3).

Surat tersebut diteken oleh pada 19 Februari 2018 dan ditujukan kepada pengurus Masjid dan Mushala. Namun, ia menepis jika surat edaran dikeluarkan saat menjelang pesta demokrasi sekarang ini.

"Tidak ada kaitannya dengan Pilkada,"ucapnya.

Dalam SE Nomor: B.829/DJ.III/HM.00/02/2018 itu Kemenag meminta pengurus Mushala dan Masjid untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dengan melibatkan unsur RT/RW, Lurah, Camat, dan Kepolisian dalam upaya peningkatan pengamanan rumah ibadah tersebut.

Selain itu, Kemenag meminta petugas keamanan masjid dan musholla mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal dan atau mencurigakan dengan bertegur sapa kepada yang bersangkutan.

"Agar saudara meningkatkan kemakmuran masjid dan mushola dengan melibatkan seluruh pengurus, remaja masjid, dan tokoh masyarakat," ucapnya.

Nantinya pengurus masjid dan mushola diminta melaporkan perkembangan situasi kemanan dan setiap kejadian gangguan kemanan kepada pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement