Jumat 02 Mar 2018 11:15 WIB

Alasan Pemerintah Benahi Izin Pendirian Ponpes

Sosialisasi gagasan atas rencana ini ke pondok pesantren tidak mendapat resistensi.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
 Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat kebijakan standarisasi pendirian pesantren. Sebab, seringkali masyarakat dibuat resah atas sejumlah institusi yang mengatasnamakan pesantren, justru bertentangan dengan nilai-nilai dan jati diri dari pesantren itu sendiri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menilai, selama ini, ada beberapa pesantren yang berbeda dari ortodoksi sunni yang berkembang baik di Indonesia. "Kami merupakan pihak yang bertanggung jawab atas berdiri dan beroperasinya sebuah lembaga pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia. Dengan tetap menjaga negara dalam kerangka Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (2/3).

Adapun rencana pembenahan prosedur ijin operasional pendirian pondok pesantren atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren semata-mata bertujuan untuk melindungi dan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri. "Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif," kata Kamaruddin.

Pihak-pihak terkait, lanjutnya dia, terutama akan melibatkan Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam untuk memberikan norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut. "Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren," ujarnya.

photo
Pondok Pesantren

 

Dia pun menegaskan, izin pendirian Pondok Pesantren yang sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejatinya masih dalam tahap diskusi dan tahap sosialisasi gagasan serta masukan. Sebenarnya, kata dia, dimanapun izin itu berada, semangatnya tetap sama, yakni memastikan terpenuhinya arkanul ma'had (rukun-rukun pesantren-red) dan ruuhul ma'had (jiwa pesantren-red).

Sebagai langkah antisipasi, izin satu pintu yang merupakan langkah pencegahan dan kehati-hatian agar lembaga ponpes di Indonesia dapat dipastikan bahwa proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren sesuai dengan visi Islam wasatiyyah. Oleh karena itu, Kemenag berpandangan perlunya satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini kemenag lakukan.

Selain itu, terkait standardisasi pesantren dimaksudkan untuk memberi afirmasi mutu kepada pesantren. Mutu dimaksud adalah hasil rumusan bersama para masyayikh (majelis masyayikh) pondok pesantren. Sosialisasi gagasan atas rencana ini kepada pondok pesantren tidak mendapat resistensi.

"Standar yang akan kita tetapkan adalah standar minimum. Kami tegaskan standar minimum. Hal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi pesantren melakukan improvisasi sesuai dengan distingsi dan academic interest serta kearifan lokal pada masing-masing pesantren," kata Doktor lulusan Unversitas Bonn Jerman.

Dia memastikan, semangat ini juga tidak dalam rangka mereduksi prinsip pelayanan satu pintu, karena proses pengajuan, verifikasi dan validasinya tetap melalui kabupaten dan kota. Keberadaan Kementerian Pusat sebatas untuk menjaga dan memastikan bahwa validasi dan verifikasi sesuai dengan aturan yang ada serta menjamin bahwa nilai, prinsip dasar serta jatidiri, dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri tetap terlindungi dan terjaga dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement