Kamis 01 Mar 2018 20:27 WIB

Dipaksa Lepas Jilbab, 3 Muslimah Diberi Kompensasi Rp 2,4 M

Merasa putus asa karena harus melepaskan penutup kepalanya selama lebih 20 menit.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Seorang Muslimah warga AS berdebat dengan para petugas Rye Playland di Westchester County, karena menolak melepas jilbabnya ketika akan naik wahana di taman itu (Ilustrasi)
Foto: http://gothamist.com
Seorang Muslimah warga AS berdebat dengan para petugas Rye Playland di Westchester County, karena menolak melepas jilbabnya ketika akan naik wahana di taman itu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah kota New York, Amerika Serikat, sepakat untuk membayar sebesar 180 ribu dolar kepada tiga wanita Muslim yang dipaksa untuk melepaskan jilbab mereka oleh polisi untuk diambil fotonya. Masing-masing wanita tersebut akan menerima sebesar 60 ribu dolar AS.

Pengacara mereka, Tahanie Aboushi, mengatakan, pembayaran ganti rugi itu diperintahkan setelah sidang di pengadilan federal di Brooklyn yang digelar awal pekan ini. Aboushi mengatakan, dua di antara wanita Muslim tersebut dimintai keterangan pada 2015 dan satu lainnya pada 2012. Insiden ketiganya berlangsung di Brooklyn, yang merupakan wilayah terpadat di New York.

Bermula pada 2012, kasus yang menimpa wanita Muslim yang merupakan pelajar SMA berinisial G.E. Ia ditahan karena ia terlibat dalam pertengkaran dengan dua wanita. Sementara kasus pidananya selesai, kasus pengambilan foto (mugshot) tersebut justru menjadi akar masalahnya.

G.E dibawa ke kantor polisi New York untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketika sampai di sana, dia diminta untuk melepaskan jilbabnya saat hendak difoto. Remaja itu pun menolaknya dan ia kemudian dibawa ke sebuah kamar pribadi dan seorang petugas wanita mengambil foto itu dari petugas pria.

Ketika sampai di pusat penjara Brooklyn, dia diberi tahu bahwa kamera berada di tempat yang tepat dan tidak ada wanita yang bisa memotretnya. G.R mengklaim bahwa seorang petugas pria lantas memotretnya tanpa jilbab. Ia mengatakan, ia merasa hak-hak agamanya dilanggar dan merasa putus asa karena harus melepaskan penutup kepalanya selama kurang lebih 20 menit saat polisi dan tahanan lain menontonnya.

Pada Maret 2015, keputusan hak sipil memerintahkan polisi New York untuk mengeluarkan panduan baru tentang busana perempuan. Petugas diwajibkan memberi tahu orang yang ditangkap, bahwa mereka memiliki pilihan untuk difoto secara pribadi oleh petugas dengan jenis kelamin yang sama.

Aboushi kemudian mengajukan dua kasus lain dengan wanita Muslim dari insiden 2015 dan 2016. Seorang wanita melaporkan bahwa dia terpaksa melepaskan jilbabnya di Central Booking dan diabaikan seorang perwira wanita. Gadis lainnya menyatakan, ia difoto tanpa mengenakan jilbab setelah ditangkap saat terjadi percekcokan terkait ruang parkir.

Ketiga wanita tersebut menuntut pemerintah kota dan Departemen Kepolisian New York, yang diwakili oleh departemen hukum kota tersebut. Aboushi mengatakan, hal itu adalah langkah yang benar dan itu adalah upaya kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan dalam panduan patroli.

"Kami melakukan yang terbaik untuk mewujudkan preseden yang baik. Di satu sisi, ini memberi panduan petugas, dan di sisi lain, ini melindungi pelaksanaan kebebasan beragama," kata Aboushi, dilansir dari Daily Mail, Kamis (1/3). Sementara itu, juru bicara departemen hukum kota New York, Kimberly Joyce, mengatakan, resolusi masalah tersebut dikeluarkan demi kepentingan terbaik semua pihak yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement