Senin 26 Feb 2018 13:01 WIB
Catatan Bersejarah

Afsel Legalkan Pernikahan Secara Islam

Muslim Afsel Perjuangkan legalisasi ini selama tiga abad.

Muslim di Cape Town, Afrika Selatan.
Foto: guardian.co.uk
Muslim di Cape Town, Afrika Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mimpi umat Islam di Afrika Selatan (Afsel) agar pemerintah melegalkan pernikahan secara Islam, akhirnya terwujud. Tak tanggung-tanggung, impian itu menjadi nyata setelah menanti dan berjuang tiga abad lamanya.

Mimpi kaum Muslimin Afsel itu terwujud setelah 100 imam atau pemuka agama Islam dinyatakan lulus dan disahkan menjadi petugas pernikahan bagi komunitas Muslim pada 30 April lalu. Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan singkat selama tiga hari mengenai  UU Perkawinan Afsel yang dibuat pada 1961.

Upacara wisuda bagi 100 imam itu dihadiri Wakil Presiden Afsel Kgalema Motlanthe, Menteri Dalam Negeri Naledi Pandor beserta wakil, Fatima Chohan, dan para pemimpin komunitas Muslim di negeri  itu. ''Ini babak baru dalam sejarah komunitas Muslim di Afsel,'' kata Motlanthe dalam acara wisuda yang digelar di Cape Town itu.

Diwisudanya para imam itu dan diakuinya pernikahan secara Islam, menurut Motlanthe, membuat pasangan Muslim kini memiliki ''instrumen pelindung'', meski mereka hidup di negara sekuler. Komunitas Muslim di Afsel masih merupakan minoritas. Jumlahnya sekitar dua persen dari total populasi Afsel yang mencapai 52,9 juta orang.

Sebuah kelompok bantuan hukum yang berbasis di Cape Town, yakni Pusat Hukum Perempuan menyambut baik diakuinya pernikahan Muslim oleh pemerintah. ''Ini merupakan langkah yang tepat,''  ujar salah satu pengacara di lembaga itu, Hoodah Abrahams, seperti  dikutip kantor berita AFP.

Sejak Muslim pertama kali menjejakkan kaki di bumi Afsel pada 300 tahun silam, pernikahan secara Islam tidak pernah diakui secara hukum oleh pemerintah. Akibatnya, anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan pasangan Muslim pun dianggap tidak sah. Dampak lainnya, janda-janda Muslim tidak bisa mengambil uang pensiun suami mereka yang telah wafat karena mereka dianggap tidak pernah menikah.

Semua ''kisah buruk'' itu berakhir sudah. Kini, semua pernikahan yang dilakukan secara Islam akan dicatat dalam registrasi kependudukan nasional.

Terkait perkembangan baru ini, gerakan sosialisasi segera dilakukan. Harapannya, umat Islam di negara itu akan lebih memahami seluk-beluk hukum pernikahan, baik secara hukum Islam maupun negara.

Lembaga bantuan hukum yang dipimpin Abrahams, misalnya, telah menyiapkan sejumlah workshop untuk meningkatkan pemahaman tentang pernikahan kepada pasangan-pasangan Muslim.

''Workshop ini terutama ditujukan kepada pasangan yang telah menikah, tapi tidak tahu bahwa pernikahan mereka selama ini tidak tercatat secara hukum,'' kata Abrahams.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement