Ahad 25 Feb 2018 17:56 WIB

Nasir: Penyaluran Dana Zakat Harus Tepat Sasaran

Masyarakat bisa secara langsung melihat ke lembaga zakat dan cara pengelolaannya.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional BAZNAS - Nasir Tajang
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional BAZNAS - Nasir Tajang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN Muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

Direktur Pendistribusian Zakat Nasional Baznas Mohd Nasir Tajang menyakini, dana zakat yang terkumpul akan disalurkan secara tepat sasaran. Sebab, secara pengawasan dan pengelolaan dana zakat bisa dipantau oleh masyarakat. Selain  itu, penggunaan pengelolaan dana zakat ada di dalam Alquran, maka tidak mungkin melenceng dana zakat itu disalurkan tidak sesuai dengan syariah Islam, karena juga dilengkapi UU yang berlaku.

"Pemerintah terlibat dalam pengawasan, masyarakat dalam pengawasan, lembaga zakat diwajibkan akuntan publik, jadi sistem pengawasan dan pelaporan sangat transparan. Masyarakat bisa secara langsung melihat ke lembaga zakat dan cara pengelolaannya," ungkapnya.

Langkah pemerintah ini juga dinilai strategis untuk membangkitkan gerakan zakat. Apabila pemotongan zakat bagi ASN berjalan sesuai rencana maka diperkirakan akan diiukti oleh perusahaan atau pekerja swasta nasional atau asing.

"Kita sinergi dengan kekuatan umat dalam hal ini. Semoga kita semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk ASN untuk menuaikan zakat, ujar Nasir.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penyisihan gaji untuk zakat bagi ANS ini juga harus memperhatikan kaidah mengenai batas minimal jumlah penghasilan yang wajib dizakati atau biasa disebut nishab. Adapun jika ada ANS yang memiliki gaji di bawah nishab dan bersedia untuk disisihkan, maka potongan tersebut tidak termasuk zakat, melainkan sedekah.

"Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nishab zakat ini dihitung dengan emas setara dengan 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilainya bisa jadi di angka Rp 4,1 juta," ujarnya.

Nishab batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Lain soal kalau dia bersedia mungkin infaq atau sodakoh. Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat, ungkapnya.

"Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi perbulan mencapai nishab. Tapi usulan ini masih dalam rancangan, karena kami masih menerima masukan dari beberapa pihak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement