REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sekjen Bimas Islam Kemenag RI Tarmizi Tohor menyebutkan, berdasarkan penelitian data terdahulu potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilliun. Namun, yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp6 triliiun per tahun.
"Artinya masih ada sebesar 98 persen lainnya potensi zakat nasional belum terkumpul, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan lagi," kata Tarmizi Tohor di Pekanbaru, Jumat (23/2).
Menurut dia, kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat harus mantap dengan manajemen keuangan administrasi. Tapi, juga tepat dengan ketentuan-ketentuan syariah, dan aturan-aturan agama, apalagi zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan.
Ia mengatakan, program- program zakat produktif penting dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat BAZNAS maupun LAS di Indonesia. Pengelolaan zakat, katanya, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah, dalam pengumpulan pendistribusiannya dan pengelolaan keuangan.
Semua amil zakat yang berkiprah di Baznas dan lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang tinggi dan semakin komperhensif dalam aspek syariah. Bahkan, katanya, selain amil zakat, masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas di dalam berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat yang panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah ada,.