REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Forum Jurnalis Muslim (Forjim) bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Hamzanwadi menyelenggarakan pelatihan jurnalistik untuk mahasiswa Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH), Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), dan Universitas Hamzanwadi di Pancor, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada akhir pekan lalu. Forjim juga mengajak mahasiswa di Lombok berdakwah melalui media.
Ketua Umum Forjim, Dudy Sya'bani Takdir menyampaikan, para mahasiswa harus mampu memilah berita dan informasi. Hal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Alquran surat Al-Ahzab, Al-Hujurat dan Al-Isra. Masyarakat hari ini mudah termakan oleh berita-berita bohong (hoax). Banyak yang menyebarkan informasi sangat cepat tanpa mengkonfirmasinya terlebih dahulu.
"Akhirnya, pikiran-pikiran kita hanya dipenuhi oleh informasi yang tidak menambah pengetahuan," kata Dudy melalui keterangan tertulis kepada Republika, Selasa (19/2).
Sekretaris Umum Forjim, Ibnu Syafaat mengatakan, mahasiswa dan mahasiswi Muslim harus mampu melawan opini yang menyudutkan Islam dan umat Islam melalui media. Pasalnya, syariat Islam acapkali dijadikan alat untuk kriminalisasi umat Islam dan membangun islamophobia.
"Ciri-ciri teroris mengapa selalu dikaitkan dengan orang yang berjenggot, berbekam, jidatnya hitam, celana mengatung dan memiliki istri bercadar," ujarnya.
Forjim mengajak mahasiswa agar mengambil bagian dalam berdakwah melalui media untuk meluruskan anggapan keliru tersebut. Jadi tidak harus bekerja di media massa untuk berdakwah. Semua bisa memanfaatkan media sosial seperti YouTube untuk berdakwah melawan stigmatisasi negatif terhadap umat Islam.
Ketua Bidang Data dan Informasi Forjim, Ahmad Zuhdi menambahkan, fenomena masyarakat saat ini lebih menyukai berita bombastis yang terdapat di sejumlah media online. Faktor kecepatan dalam menyajikan berita menjadi salah satu tolak ukur pembaca memilih berita.
"Kelemahan media massa saat ini cepat memberikan berita, namun terkadang tidak tepat dan akurat, meskipun setelah itu ada hak klarifikasi," ujarnya.