Jumat 16 Feb 2018 20:36 WIB

Lukman Pastikan Pemerintah tak Sentuh Dana Zakat ASN

Harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut. "Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," katanya saat Temu Tokoh Lintas Agama se-Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/2).

"Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh Baznas dan LAZ. Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh Baznas dan LAZ," sambungnya.

Menurut Lukman, saat ini, Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Harapanya, konsep regulasinya sudah matang jika akan ditetapkan. "Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ," tuturnya.

Menag memastikan, kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN Muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar'i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya. "Kriteria syar'i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam," katanya.

Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN. "Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat," tandasnya.

"ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan," sambungnya. Menurutnya, regulasi diperlukan agar bisa jadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Ketua DPRD Kolaka Parmin Rasyid mengaku, mendukung penuh gagasan penghimpunan zakat ASN Muslim. Menurutnya, proses penghimpunan itu bahkan sudah diterapkan di Kolaka. "Kami mendukung program Bapak dan berharap bisa segera diberlakukan," tegasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement