Senin 12 Feb 2018 16:18 WIB

Muslimah India Haram Dipakaikan Gelang oleh Pria di Toko

Fatwa tersebut dikeluarkan atas permintaan penduduk Kota Deoband.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Muslimah India
Foto: islam.ru
Muslimah India

REPUBLIKA.CO.ID,  DEOBAND -- Seminar Islam Darul Uloom Deoband di kota Deoband, di negara bagian Uttar Pradesh, India, telah mengeluarkan sebuah fatwa yang kontroversial. Fatwa tersebut meminta wanita Muslim untuk tidak mengenakan gelang yang dipakaikan oleh pria di toko perhiasan. Mereka menyebut tradisi kuno itu sebagai sesuatu yang salah dan dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan atas permintaan penduduk Kota Deoband, yang bertanya apakah benar bagi wanita Muslim membiarkan pria asing menyentuh lengan mereka untuk membantu mereka mengenakan gelang. Sebagai tanggapan atas hal itu, seminar terkenal itu mengatakan, bahwa wanita dapat membawa gelang atau perhiasan dari toko yang dijalankan oleh pria dan memakainya sendiri.

"Tapi jika mereka membiarkan penjaga toko laki-laki itu menyentuh tangan mereka, itu tidak baik dan haram," demikian bunyi fatwa tersebut, seperti dilansir dari The Times of India, Senin (12/2).

Ulama Muslim di kota Deoband juga mendukung fatwa tersebut. Mufti Tariq Qasmi, seorang ulama di kota tersebut, mengatakan,  wanita memang tidak dapat berbicara dengan orang asing, namun bertemu dengan mereka sesuai syariah.

"Dalam perpektif umum, membiarkan pemilik toko laki-laki menyentuh tangan mereka untuk membantu mereka mengenakan gelang adalah salah," kata mufti tersebut.

Pekan lalu, ulama Deoband telah mengeluarkan fatwa lain yang menyatakan bahwa membeli polis asuransi jiwa atau mendapatkan harta benda yang diasuransikan tidak Islami. Hal itu menanggapi permintaan yang diajukan oleh seorang pria berbasis di Ghaziabad. Ulama setempat menyatakan, bahwa hidup dan mati berada di tangan Allah dan tidak ada perusahaan asuransi yang dapat menjamin umur panjang seorang pria.

"Sebal asuransi ini mengiknya, perusahaan investasikan premi dibayar oleh pembeli polis dan mendapatkan bunga yang sama, kemudian mendistribusikan sebagian di antara klien mereka. Dan setiap pendapatan yang diperoleh melalui bunga adalah 'haram'," kata fatwa tersebut.

Beberapa fatwa telah dikeluarkan oleh para ulama Deoband sejak tahun baru dimulai. Baru-baru ini, fatwa lain yang dikeluarkan oleh mereka menyatakan bahwa wanita yang mengenakan burqa yang membentuk tubuh adalah 'haram' dan sama sekali tidak diijinkan dalam Islam.

 

Sejumlah mufti setelah musyawarah agama mengeluarkan fatwa dengan menyatakan, bahwa kerudung dan burqa seharusnya melindungi seorang wanita dari pandangan mata secara dekat. Sehingga, seorang wanita mengenakan pakaian burqa atau pakaian membentuk tubuh sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dalam perkembangan lain, ulama Deoband telah mengkritik Alia Khan dari Meerut yang berusia 15 tahun karena membacakan slogan-slogan Bhagwad Gita dalam sebuah kontes yang diselenggarakan oleh pemerintah negara bagian di Lucknow. Dia kemudian memenangkan hadiah di kontes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement