REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para pemuka agama telah menyelenggarakan musyarawah besar (Mubes) untuk kerukunan bangsa. Acara ini diselenggarakan untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemuka agama terkait kondisi saat ini dan ke depannya.
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban Din Syamsudin mengatakan, dalam pertemuan ini didapat tujuh poin utama yang juga bisa disebut sebagai tujuh bahan pokok kerukunan. Poin pertama terkait dengan pandangan dan sikap pemuka agama tentang NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Kedua, Pandangan dan sikap tentang Indonesia yang Bhineka tunggal ika. Ketiga, pandangan dan sikap tentang pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konsitusi. Keempat, etika kerukunan.
Kelima penyiaran agama dan pendirian rumah ibadat. Keenam,solusi terhadap masalah intra agama. Dan yang terakhir rekomendasi terhadap faktor nonagama yang mengganggu kerukunan.
"Alhamdulilah, ketujuh bahasan itu sudah dibahas cukup mendalam diawali dengan tiga sesi sidang internal intra seagama, dan sudah dihasilkan kesepakatan," ujar Din Syamsudin di Istana Bogor saat bertemu Presiden Joko Widodo, Sabtu (10/2).
Mantan Ketua MUI ini menuturkan, pada isu tentang pendangan terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila para pemuka agama memiliki kesepakatan yaitu, para pemuka agama meneguhkan kesepakatan pendiri bangsa terkait NKRI yang berdasarkan PancasilaAdalah bentuk terbaik dan final, oleh karena itu harus dipertahankan keutuhannya.
Kedua, pemuka agama meyakini bahwa pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan sosiologis, historis, antropologis, pengakuan teologis dan kristalisasi nilai-nilai agama.
"Indoneisa adalah rumah besar bagi semua elemen bangsa yang majemuk. Maka pemuka agama harus /komit/ mempertahankan NKRI melalui pengamalan sila-sila pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten," ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Pemuka agama pun memandang semua upaya yang ingin mengubah NKRI merupakan ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara indonesia. Terhadap mereka perlu pendekatan dialogis dan persuasif melalui pendidikan serta penyadaran untuk memahami dan menerima NKRI berdasarkan pancasila. Penjabaran ini antara lain kesepakatan pada masalah pertama.
Dalam poin ketiga yang telah disepakati, yaitu tentang pandangan dan sikap pemuka agama tentang pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi. Pertama, pemuka agama memandang bahwa pemilu adalah sarana konstitusional yang beretika, jujur, dan adil untuk melahirkan pemerintah yang sah sesuai kehendak rakyat. Maka segenap rakyat harus mendukung, menerima, dan menghormati, pemerintahan hasil pemilu demikian.
Kedua, pemuka agama berpesan agar pemerintah hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar mengemban amanat rakyat secara amanah dan bertanggungjawab demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa indonesia.
Terakhir, pemuka agama berpesan agar pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan Undang-undang (UU) yang berlaku. Pemuka agama pun wajib mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan tugas dan tanggungjawabnya seusai UUD 1945.