REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Noor Achmad menanggapi terkait adanya nota keberatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Menurutnya, jika memang Perpres pemotongan gaji ASN Muslim sebesar 2.5 persen hanya imbauan, maka tidak perlu ada nota keberatan rencana tersebut.
"Imbauan ya jangan ada nota keberatan. Kalau imbauan berarti bersifat pilihan, artinya bisa membayar lewat pemotongan langsung bisa tidak," ungkap Politikus Partai Golkar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/2).
Noor Achmad menambahkan, jika ada nota keberatan, maka itu bukan imbauan. Justru malah membuat pilihan yang sulit bagi ASN. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa jadi ASN yang sebenarnya berat, tapi terpaksa tidak membuat nota keberatan karena malu atau tidak enak dengan atasan atau takut dianggap tidak loyal.
"Kalau memang imbauan, ya ASN diberi pilihan dua yaitu membayar zakat lewat pemotongan langsung atau disalurkan sendiri," tambahnya.
Di samping itu, dana zakat harus dipastikan hanya untuk delapan kelompok sebagaimana disebut dalam Nash Alquran atau Hadis. Sebenarnya, dana zakat tersebut, kata Noor Achmad, dapat digunakaan untuk infrastruktur asal ada kaitannya dengan ashnaf delapan kelompok tersebut.
Dia memberikan contoh, digunakan membangun rumah sakit untuk kaum dhuafa. "Juga bisa untuk membangun pasar yang diperuntukkan untuk jualan oleh golongan ekonomi lemah," ujarnya.