Senin 05 Feb 2018 17:03 WIB

Kewenangan BPOM Harus Diperkuat

Pengawasan BPOM harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

 PLH Deputi II Suratmono, Kepala Badan POM RI Penny  K  Lukito, Direktir LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Ketau pengurus harian YLKI Tulus Abadi (kiri ke kanan)  memberikan  keterangan kepada media terkait produk yang mengandung DNA babi di kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
PLH Deputi II Suratmono, Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, Direktir LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Ketau pengurus harian YLKI Tulus Abadi (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media terkait produk yang mengandung DNA babi di kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus diperkuat agar perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Dengan demikian diharapkan, temuan suplemen makanan mengandung DNA babi tidak kembali terulang.

"Pengawasan BPOM dari hulu dan hilir harus diperkuat," kata Tulus dalam jumpa pers di Kantor BPOM di Jakarta, Senin (5/2).

Tulus mengatakan, pengawasan terhadap produk Viostin DS dan Enzyplex Tablet harus sudah dilakukan pada tahap sebelum pemasaran atau "pre-market", setelah pemasaran (post-market), hingga penarikan setelah diketahui mengandung DNA babi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPOM.

Baca Juga: YLKI: Suplemen Mengadung Babi Seharusnya Segera Diumumkan

Tugas, pokok dan fungsi itu,  kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Kejadian ini harus menjadi pembelajaran untuk melindungi konsumen Indonesia yang majemuk dan luas dengan memperkuat kewenangan BPOM," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement