Jumat 02 Feb 2018 20:45 WIB

Tanah Datar Inisiasi Gerakan Wakaf Uang

Gerakan wakaf uang digaungkan untuk menumbuhkan semangat berwakaf.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH DATAR -- Kampanye wakaf uang mulai merambah ke daerah-daerah. Gerakan yang sebetulnya mulai digencarkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kembali digaungkan di tengah masyarakat. Seperti di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, pemerintah kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisasi gerakan wakaf uang untuk menumbuhkan semangat berwakaf.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan MUI Tanah Datar bahkan menandatangani ikrak bersama untuk mendukung gerakan wakaf uang di daerah setempat. Ketua MUI Tanah Datar Syukri Iska menjelaskan, wakaf uang secara fikih sudah dianjurkan dalam Alquran dan Sunnah. Selain itu, lanjut Syukri, secara historis praktik wakaf termasuk wakaf uang dapat menjadi salah satu sumber dan kekuatan ekonomi umat.

"Amalan wakaf uang selama ini menjadi perhatian dan kajian yang serius sebagai alternatif potensi ekonomi umat," jelas Syukri, Jumat (2/2).

Dasar hukum perwakafan di Indonesia, tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian, landasas berwakaf diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004, dan terkait masalah wakaf uang, dibuatlah Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Sebagian orang mungkin menduga bahwa wakaf uang serupa dengan zakat. Padahal, keduanya berbeda. Bila zakat yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan boleh dihabiskan jumlahnya, tidak demikian dengan wakaf uang. Nominal wakaf uang bersifat abadi atau lestari. Nantinya, uang yang diwakafkan dititip di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di bank-bank syariah yang ditunjuk Menteri Agama. Uang wakaf ini dititip dan dikelola oleh bank tersebut, lalu keuntungan atau bagi hasilnya dimanfaatkan untuk umat.

"Berwakaf tidak perlu menunggu kaya. Berapapun uang yang dimiliki maka dia sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) kapan dan dimanapun ia berada," jelas Syukri.

Menurutnya, dana yang diwakafkan tidak akan berkurang sepeser pun jumlahnya. Sebaliknya, dana wakaf yang terhimpun akan berkembang dan diproduktifkan melalui pengelolaan dan investasi yang terjamin. Selanjutnya, lanjut Syukri, hasil investasi dana itulah yang akan dimanfaatkan dan didayagunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan berbagai kemaslahatan umat lainnya.

"Manfaat yang didapat dapat menjadi pahala bagi wakif yang terus mengalir, meskipun ia sudah meninggal," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Pungli) yang juga menjabat sebagai Wakapolres Tanah Datar, Hendra Syamir, menegaskan bahwa wakaf uang tidak tergolong kriteria pungutan liar atau pungli. Wakaf uang, menurutnya, sudah dituntun dalam agama dan di dalamnya tidak ada paksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement