Senin 29 Jan 2018 04:21 WIB

PBNU Apresiasi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Kiai Emong

Pelaku diketahui sempat ikut shalat berjamaah di masjid tempat kejadian pemukulan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hazliansyah
Kondisi Kiai Umar Basyri, korban penganiayaan di Cicalengka, Bandung, Sabtu (27/1) pagi.
Foto: Istimewa
Kondisi Kiai Umar Basyri, korban penganiayaan di Cicalengka, Bandung, Sabtu (27/1) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Pelaku tindak kekerasan terhadap Kiai Emong atau KH Umar Basri yang terjadi Sabtu (27/1) kemarin telah tertangkap. Pelaku diketahui bernama Asep yang juga sempat ikut shalat berjamaah di masjid tempat kejadian pemukulan terjadi.

"Alhamdulillah sudah ada langkah tegas dengan penangkapan tersangka pelaku kekerasan terhadap Kiai Emong. Tersangka bernama Asep," ujar Helmy Faishal Zaini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Ahad (28/1).

Penetapan tersangka Asep diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pra-rekonstruksi. Menurut keterangan salah seorang saksi bernama Toha, disebut bahwa selain korban, ada satu orang lagi yang sedang bersama korban namun tidak dikenal namanya.

Toha berada di lokasi karena dirinya merupakan santri terakhir dan diperintahkan untuk memadamkan lampu yang ada di dalam Masjid. Rentang waktu yang dimiliki antara Toha dan saksi lainnya yang bernama Ahmad selaku orang yang menemukan korban pertama kali selisih waktunya tidak jauh.

Setelah penyidik memeriksa enam orang saksi lainnya, mereka juga menyatakan melihat orang yang tidak dikenal tersebut. Orang yang disebut mencurigakan itu ikut shalat dan menendang alas berdiri untuk adzan sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas.

"Orangnya mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas. Terdengar seperti 'pinerakaeun'. Kemudian orang tersebut duduk di dekat tiang tengah," lanjut Helmy.

Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh para saksi, personel gabungan Polres Bandung dan Polsek Cicalengka kemudian melakukan pencarian. Petugas kemudian menemukan seorang pria bernama Asep yang berusia 50 tahun sesuai dengan yang dimaksud berada di Mushola Al-Mutholaah Kampung Margahayu Kecamatan Cicalengka.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga, diketahui bahwa telapak tangan kanan yang bersangkutan terdapat memar dan luka lecet. Ketika ditanyakan lebih lanjut dirinya menyatakan telah memukul seorang pria yang sudah tua.

Asep diduga mengalami gangguan kejiwaan yang kemudian dilakukan Visum et repertum atau VeR. Setelah terduga diamankan, dirinya ditunjukkan kepada para saksi dan diminta keterangannya apakah benar Asep yang dimaksudkan oleh saksi-saksi tersebut dan berada di Masjid saat itu.

Penyidik kemudian melakukan pra-rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan hasil tersebut penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Asep sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement