Kamis 25 Jan 2018 01:03 WIB
Soal Kelompok LGBT

Kiai Ma'ruf: Semua Dididik Ulama

Menag meminta agar tokoh agama memberikan bimbingan kepada kelompok LGBT.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tugas ulama salah satunya adalah mendidik dan membina umat, termasuk kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dengan demikian, LGBT tidak menyimpang dari ajaran agama.

"Kalau mendidik sih harus semua dididik oleh ulama. Bukan saja LGBT, orang-orang yang tak karuan-karuan, pencuri, perampok, semua dididik. Ulama kan memang kerjanya mendidik mereka," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf setelah mendengar pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Rabu (24/1). Lukman meminta agar tokoh agama memberikan bimbingan kepada kelompok LGBT.

"Tugas pemuka agama justru tidak menjauhi mereka menurut hemat saya. Tapi harus dibimbing agar perilaku seksual tidak menyimpang dari ketentuan agama," ucapnya usai menghadiri acara Pencanangan Gerakan Sadar Zakat di gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng.

Menurut Lukman, perilaku kelompok LGBT itu memang harus ditolak karena melanggar ketentuan agama, namun mereka harus mendapat bimbingan agar kembali ke jalan yang dibenarkan agama.

photo
Ilustrasi Komunitas LGBT Uganda

Menanggapi hal itu, Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa sebenarnya isu utama terkait LGBT bukan lah fokus pada pembimbingan. Tapi, bagaimana memikirkan tentang regulasi yang mengatur tentang LGBT.

"Regulasi itu lebih penting ketimbang misalnya menteri agama meminta kiai begini dan begitu. Karena kalau regulasinya tidak mendukung itu berbahaya," katanya kepada Republika.co.id.

Karena itu, menurut dia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR yang membahas tentang pasal zina harus diubah dan diperluas maknanya. "Karena itu adalah konsep dari hukum Romawi yang diadopsi oleh Belanda. Lalu masuk ke KUHP kita sampai sekarang tidak pernah berubah. Itu yang diubah dulu," jelasnya.

Semenetara, salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai, permintaan Menteri Agama terhadap ulama untuk membimbing LGBT sudah tepat. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya di lapangan masih sulit dilakukan.

"Saya rasa benar itu, sudah tepat. Jadi imbuan Menag itu sudah tepat cuma bagaimana mengimplementasikannya di lapangan jelas tidak mudah juga kan," kata Anwar.

Karena itu, menurut dia, ulama dan pemerintah perlu memikirkan bersama-sama untuk membina kelompok LGBT tersebut. Menurut dia, pembahasan regulasi terkait LGBT dan pembimbingan LGBT sama-sama penting untuk dilakukan.

"Dengan berdasarkan KUHP yang ada, negara bisa memmbina. Sehingga dasar hukum untuk membina itu jelas dan tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement