Ahad 21 Jan 2018 17:54 WIB

Cegah Perceraian, Ikuti Bimbingan Pra Nikah di Kemenag

Banyak perceraian disebabkan karena pasangan tak memiliki pengetahuan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan program pendidikan pra nikah melalui bimbingan bagi pasangan calon pengantin. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen mengatakan,  bimbingan pra nikah sangatefektif karena calon pengantin akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani rumah tangga.

Banyaknya angka perceraian, bagi Mohsen, karena pasangan tidak memiliki pengetauan yang mumpuni untuk menjalani rumah tangga. Selain bimbingan pra nikah, KUA juga bertugas untuk melakukan pembinaan bagi keluarga setelah menikah.

"Kita berharap ketika sebuah keluarga ingin mengajukan perceraian ke pengadilan terlebih dahulu KUA dan BP4 melakukan pendampingan," kata Mohsen, Ahad (21/1).

KUA bekerja sama dengan BP4 juga akan meningkatkan layanan bimbingan konseling keluarga. Mohsen berharap, dengan bimbingan keluarga sedini mungkin angka perceraian dapat ditekan.

Mohsen menjelaskan, bagi para calon pengantin bisa mengikuti pendidikan pra nikah sesuai kurikulum selama 16 jam tanpa pungutan biaya. Mereka tidak harus melaksanakan dalam satu hari penuh. Biasanya KUA akan menyelenggarakan selama dua hingga tiga hari.

Selain pendidikan pra nikah pada calon pengantin, pendidikan ini akan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi. Rencananya program ini akan dilaksanakan di tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement