Senin 15 Jan 2018 07:04 WIB

Halal Lifestyle Center Desak Pemerintah Terbitkan PP JPH

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Umum Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa segera melakukan proses sertifikasi.  Apalagi, menurut dia, hal itu sudah diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.

"Kan itu perintah undang-undang, mestinya harus segera disiapkan oleh pemerintah (PP-nya). Pemerintah dalam hal ini juga termasuk Kementerian Agama kan yang membawahi BPJPH," ujar Sapta saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/1).

Ia mengatakan bahwa jika PP tersebut tidak segera diterbitkan maka tidak akan mempunyai kisi-kisi untuk pelaksanaan sertifikasi halal. Menurut dia, PP tersebut penting agar kedepannya tidak muncul masalah atau perdebatan-perdebatan.

"Nah itu menyiapkan PP tentunya juga harus mengundang stake holder dan seterusnya. Jadi mestinya segera dong supaya undang-undang itu bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Sapta.

Ia berharap BPJPH juga melakukan pendekatan-pendekatan dengan beberapa pihak, sehingga PP tersebut bisa segera dikeluarkan. Ia pun menyarankan agar BPJPH juga meningkatkan komunikasi dengan komunitas pegiat halal yang ada di Indonesia, sehingga target 2019 untuk mensertifikasi semua produk bisa terlaksana.

"Harapan saya kan dia sudah dilantik. Ya coba menggunakan pendekatan-pendekatan untuk mengeluarkan PP itu," kata Sapta.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini belum resmi berlaku karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sampai saat ini belum bisa melakukan sertifikasi.

Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang butuh waktu yang lumayan panjang. Namun, kata dia, harmonisasi PP terkait JPH saat ini sudah mencapai tahap akhir.

"Tapi terus terang RPP ini sudah memasuki era harmonisasi di Kemenkumham. Ya tinggal pembicaraan tahap akhir saya rasa," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement