Ahad 14 Jan 2018 06:26 WIB

Hak Bertetangga

Rep: Mgrol98/ Red: Agung Sasongko
Warga Kota Perth lebih memilih perumahan dengan ruang berbagi yang minim dan kesempatan terbatas untuk bertemu mendadak atau bersinggungan dengan tetangga.
Foto: abc
Warga Kota Perth lebih memilih perumahan dengan ruang berbagi yang minim dan kesempatan terbatas untuk bertemu mendadak atau bersinggungan dengan tetangga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Dalam Islam tetangga memiliki kedudukan yang penting. Dimana dalam Islam diperintahkan untuk memuliakan para tetangga. Rasulullah sallallahhu alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sebaiknya memuliakan tetangganya.”

Dan perlu diketahui bahwa tetangga memiliki haknya sendiri, yang merupakan suatu keharusan sebagai orang Islam dalam menjalin persaudaraan. Orang Islam memiliki hak yang dipunyai orang islam lainnya. Rasulullah sallallahhu alaihi wasallam bersabda,

“Para tetangga ada 3 macam: (1) Tetangga yang punya satu hak, (2) tetangga yang memiliki dua buah hak, dan (3) tetangga yang memiliki tiga buah hak. Adapun tetangga yang punya tiga hak ialah tetangga islam yang memiliki hubungan kerabat: hak : hak tetangga, hak sebagai orang islam, dan hak kerabat. Adapun yang punya dua buah hak ialah, tetangga islam dan hak sebagai tetangga. Dan yang memiliki satu hak, ialah hak tetangga musyrik.”

Dan juga perlu diketahui, sesungguhnya hak bertetangga bukan saja tidak menyakitinya, tetapi sabar dalam menerima gangguan mereka. Seorang tetangga bila berhasil menahan tidak menyakiti tetangga, itupun belum memenuhi hak. Tidak hanya sabar vila disakiti, tetapi juga harus saling mengkasihi sekaligus menyerahkan kebaikan.

Dalam buku Rahasia Ketajaman Mata Hati oleh Imam Ghazali, disebutkan hak-hak bertetangga adalah agar oang memberi salam, tidak terlalu banyak bicara, tidak banyak Tanya, menjenguk ketika sakit, berta’ziyah ketika memperoleh bencana dan sama-sama ikut merasakan kesedihan, mengucapkan selamat ketika ada kegembiraan dan memaafkan kesalahan.

Juga tidak mengoreksi rahasia rumah, tidak membuat sempit pagar kamu terhadap tanahnya, tidak mengucurkan air dari talang ke tanahnya, tidak membuang debu di halamannya, tidak membuat sempit jalan, menutupi kekurangan tetangga yang terlihat, menydarkan diri dari pingsan, tetap mengawasi rumahnya ketika I pergi, tidak menguping pembicaraan, memejamkan mata dari yang haram, menunjukan kebenaran dalam urusan agama atau dunia yang tidak diketahui.

Dn itu semua adalah hak-hak yang harus diberikan kepada tetangga yang bersifat umum bagi umat Islam. Dengan memberikan hak-hak mereka, maka hubungan kekerabatan akan terus terjalin dan semaik kuat.

Sumber: Buku Rahasia Ketajaman Mata Hati oleh Imam Ghazali. Pada Bab Hak Bertetangga Dan Memperbaiki Orang Miskin, hal 295-296.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement