REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi perempuan, siklus menstruasi bulanan adalah keniscayaan. Darah haid akan keluar saat wanita menginjak usia balig. Dari segi masa keluarnya darah tersebut, tak bisa dipukul rata. Tiap-tiap wanita berbeda satu sama lain tempo haidnya. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, waktu haid yang paling cepat ialah sehari semalam, tetapi ini jarang. Rata-rata lama haid yaitu selama enam hingga tujuh hari. Paling lama ialah 15 belas hari. Sedangkan, di kalangan Mazhab Hanafi, masa haid paling cepat ialah tiga hari tiga malam dan rata-ratanya lima hari. Dan, paling lama 10 hari.
Mazhab Maliki membedakan batas minimal haid kaitannya dengan ibadah dan masa idah. Bila berkaitan dengan ibadah, batas minimalnya ialah sekali periode keluar. Ketika berhubungan dengan idah, paling cepat ialah satu kali 24 jam. Tempo ini merupakan masa bulanan bagi siklus haid. Lantas, dari sisi umur, apakah saat usia senja darah haid masih keluar? Apakah darah yang keluar dalam usia tersebut dikategorikan sebagai darah haid?
Para ulama berbeda pendapat menyikapi keluarnya darah haid dari rahim wanita yang menginjak usia senja. Batas usianya antara 45 hingga 50 tahun. Artinya, rentang umur itu, adalah masa menopause yang notabene siklus haidnya tak lagi aktif.
Ulama dari Mazhab Hanbali berpandangan, perempuan yang telah berusia 50 tahun telah berhenti haid. Seandainya ia melihat darah keluar menyerupai menstruasi, darah tersebut tidak dikategorikan sebagai darah haid sekalipun dari ciri-cirinya kuat mengindikasikan menstruasi.
Pendapat ini merujuk ayat ke-4 surah at-Thalaq yaitu, “Dan perempuan- perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuanperempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa idah mereka adalah tiga bulan.” Kata menopause dalam ayat tersebut menjadi dasar kuat bahwa ketika perempuan memasuki usia-usia itu, darah haid bisa dipastikan tak lagi keluar.
Menurut Mazhab Syafi’i, perempuan masih berpotensi mengeluarkan darah menstruasi selama masih hidup. Tetapi, rata-rata, perempuan mengalami menopause pada usia 62 tahun. Tetapi, bila ternyata dalma usia tersebut masih saja muncul darah, darah tersebut dianggap darah haid.
Di kalangan Mazhab Hanafi, masa menopause jatuh pada usia 55 tahun. Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, menopause datang pada umur 50 tahun. Dalam pandangan yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas tersebut, untuk mendapat kepastian ten tang status darah itu, sebaiknya perempuan merujuk pada masukan pakar.
Menstruasi saat hamil
Timbul pula pertanyaan, apakah perempuan yang tengah hamil terkena siklus menstruasi? Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali, wanita hamil tidak lagi haid. Pendapat ini merujuk pada beberapa hadis. Salah satunya ialah riwayat dari Ahmad dan Abu Dawud tentang tahanan di lembah Authas. Dalam hadis itu diceritakan, Rasulullah SAW menjadikan hamil muda dan hamil tua sebagai alasan pelarangan menikah, hingga bayi yang berada di kandungan itu telah lahir.
Dengan demikian, berdasarkan pendapat kedua mazhab tersebut, perempuan yang tengah hamil tetap berkewajiban menunaikan shalat dan ibadah lainnya. Pasalnya, darah yang keluar dari rahimnya tersebut bukanlah darah haid. Suami juga diperbo lehkan berhubungan intim. Sedang kan, dalam pandangan Mazhab Syafii—di qaul jadid-nya—dan Mazhab Maliki berpendapat, ibu hamil berpo tensi mengeluarkan darah haid.