REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam buku Ensiklopedi Adab Islam diuraikan, sikap mutlak yang penting ditekankan seorang pedagang ialah tidak berbohong dengan kondisi barang dagangannya. Termasuk keha rus an para penjual ialah memberikan informasi valid dan akurat perihal jual annya tersebut kepada pembeli. Rasulullah pernah bersabda kepada pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.
Konon, tindakan tersebut dilaku kan sebagian oknum pedagang sebagai modus penipuan, terutama memperberat timbangan. Riwayat yang di nukil Bukhari Muslim dari Abu Hu rairah menyebutkan Rasulullah ber sabda, “Mengapa engkau tidak meletakkan di bagian atas agar orang orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, ia tidak termasuk golonganku.” Bila dengan sengaja melakukannya, ia berkewajiban memberikan ganti rugi atas tindakannya tersebut.
Sikap sportif pedagang juga harus dibuktikan dengan tidak memanipulasi berat timbangan. Tak diperbo lehkan mengurangi seberat apa pun barang yang tengah ditimbang. Biasanya, tindakan tidak sportif oleh oknum pedagang berupa pengurangan berat timbangan sehingga barang yang diserahkan ke konsumen akan berkurang, tetapi harganya tidak berubah.
Modus seperti ini atau serupa sangat dikecam oleh Allah Swt. Dalam surah al-Muthaffifin ayat 1-3, Allah menegaskan, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka mena kar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” Oleh karena itu, agar terhindar dari sikap ketidaksportifan itu, Rasulullah memberkan alternatif cara, yaitu melebihkan timbangan. “Timbanglah dan lebihkanlah,” demikiah sabda Rasulullah da lam hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Suwaid bin Qais.
Bukti sportivitas juga bisa berupa tidak bersumpah tentang kualitas barang dagangan agar bisa laris manis. Rasulullah Saw melarang menjual barang dagangan yang disertai dengan sumpah, apalagi sumpah palsu karena termasuk salah satu dosa besar. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.”
Hak memilih
Konsumen adalah raja, berhak memutuskan transaksi perdagangan diteruskan atau tidaknya. Bagi pedagang, ia harus tetap sportif memberi kan hak tersebut dan tidak memaksakan transaksi harus diteruskan.
Hak yang sama, di satu sisi juga dimiliki oleh pedagang, membatalkan atau melanjutkan transaksi. De ngan catatan, selama kedua belah pihak masih berada di lokasi transaksi. Dengan demikian, bila keduanya sepakat untuk barang tertentu, lalu berpisah maka barang yang telah berpindah tangan itu tak boleh dikembalikan.
Diriwayatkan Bukhari Muslim dari Hakim bin Hizam, Rasulullah bersabda, “Jual beli masih diberi pilihan (un tuk meneruskan atau membatalkan) selama mereka belum berpisah. Apa bila mereka berdua jujur dan mem perjelas jual belinya, jual beli me reka akan diberkahi. Namun, apabila me reka berdua menyembunyikan sesuatu dalam jual belinya dan berbohong, ke berkahan tersebut dihapuskan.”