REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, banyak ulama ahli fikih yang terkenal dan menjadi rujukan umat Islam di dunia. Sebut saja, Imam Malik. Selain ahli fikih, ia juga dikenal dengan ahli hadis. Selain itu, ada Imam Syafi'i. Keahliannya dalam fikih sudah tidak diragukan lagi. Mayoritas umat Islam pun merujuk dari pendapat- pendapatnya.
Namun, banyak ahli fikih perempuan yang jarang dike ta hui oleh umat Islam. Padahal, peran mereka juga tidak jauh kalah dari ulama-ulama ahli fikih dari kalangan laki-laki. Pada awal datangnya agama Islam, banyak tokoh perempuan lahir sesuai dengan keilmuannya.
Fathimah binti Muhammad bin Ahmad as-Samarqandi adalah salah satu ahli fikih dari kalangan perempuan. Dari Fathimah, banyak yang bisa diambil pelajaran untuk diterapkan pada saat ini. Ia istri dari ulama terkemuka mazhab Hanafi sekaligus kitab Bada'i as-Shana'i, Syekh Alauddin al- Kasani. Syekh Abdul Qadir Abdul Wafa al- Qurashi dalam kitabnya al-Jawahir al- Mudhiyyah fi Tarajum al-Hanafiyyah(sebuah kitab biografi ulama-ulama mazhab Hanafi) juga menyebutkan nama Fathimah di dalam bukunya sebagai salah satu ulama perempuan.
Fathimah bahkan disebut sebagai mufti ahli fikih dari kalangan perempuan. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa Fathimah sangat memahmi fikih dan hadis. Ia mempunyai semangat belajar dari beberapa ahli fikih. Dia mendapatkan pelajaran langsung dari ayahnya yang juga ahli fikih, yakni Syekh Muhammad bin Ahmad as- Samarqandi.
Fathimah juga dikenal sebagai perempuan yang cantik. Banyak raja yang melamarnya. Tapi, ayah Fathimah kemudian me nikah kannnya dengan Syeih Alauddin al-Kasani. Sebab, al-Kasani yang juga mu rid da ri ayah Fathimah mengaguminya saat melihat karyanya, kitab Bada'i. Kitab Ba da'i ash- Shanai fi Tartib al-Sharai merupakan penjelasan dari kitab Tuhfah Fuqohayang ditulis oleh as-Samarqandi, ayah dari Fathimah. Dalam kitab Bada'itersebut ter diri atas delapan jilid yang membicarakan segala persoalan, mulai dari ibadah, sosial, dan politik.
Al-Kasani memberikan kitab karyanya sebagai mahar pernikahannya. Karena itu, pernikahan ini membuat keduanya adalah pasangan ulama yang tersohor pada waktu itu. Apalagi, Fathimah juga hafal kitab karangan ayahnya, yakni at-Thuhfah. Konon, fatwa tentang fikih banyak dikeluarkan dari rumah Fathimah.
Tanda tangan Fa thi mah dan ayahnya selalu dibubuhkan ke tika sebuah fatwa dikeluarkan oleh ma zhab Hanafi. Kemudian, suaminya yang juga ahli fikih menambah penguasaan Fathimah tentang fikih. Setelah menikah, fatwa yang dikeluar kan oleh fatwa mazhab Hanafi tidak hanya dari Fathimah dan ayahnya, tapi juga sang suami.
Dalam sejarah keluarnya sebuah fatwa selau disertai perdebatan karena perbedaan pendapat. Hal tersebut terjadi hingga saat ini. Perbedaan ini juga tarjadi pada Fathimah dan suaminya. Kendati demikian, terkadang, suami Fathimah menganulir fatwanya sendiri dan mengambil ijtihad dari istrinya.
Fathimah sering menelurkan beberapa karya fikih dan hadis dan tersebar luas. Karyanya juga dirujuk oleh beberapa ulama lain. Sebagai orang yang hidup pada zaman Nuruddin asy-Syahid yang dikenal adil tersebut, karya-karyanya juga banyak dirujuk oleh raja tersebut.
Karena jasa-jasa Fathimah, Raja Nuruddin asy-Syahid sering memberi imbalan kepadanya. Raja Nuruddin sering kali mem berikan apresiasi kepada Fathimah dan mendukung usahanya. Itu menandakan bahwa Fathimah mempunyai pengaruh yang besar pada zamannya.
Ia meninggal di Kota Halab (sekarang Aleppo) dan dikebumikan di pekuburan orang-orang saleh. Ia dikuburkan di samping suaminya. Di samping itu, Fathimah juga tercatat semangat dalam membina pendidikan. Ia mempunyai kelompok belajar dan mendapatkan restu dari ulama-ulama besar pada waktu itu. Selain itu, Fathimah dikenal sebagai ulama yang zuhud dan wara'yang sangat besar.