REPUBLIKA.CO.ID, BONDOWOSO -- Ulama ahli fiqih KH Afifuddin Muhajir MAg menegaskan bahwa menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama itu hukumnya haram. "Politisasi agama itu hukumnya haram, tapi mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib," katanya dalam seminar dan bedah buku "Fiqih Tata Negara" karya KH Afifuddin Muhajir di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (25/12).
Menurut Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo yang juga mantan Katib Syuriah PBNU itu, bila politik tidak dikawal dengan agama, pelakunya akan menghalalkan segala cara dalam berpolitik.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan tiga peran yang sekurang-kurangnya telah dijalankan oleh organisasi Nahdlatul Ulama dan pesantren. Yakni, sebagai benteng paham Ahlussunnah wal Jamaah, pengawal moral, dan penyangga NKRI.
"Karena itu kalau kita menyelamatkan NU, sama dengan menyelamatkan NKRI," kata ulama yang sering menjadi pembicara masalah hukum-hukum agama di forum-forum nasional dan internasional itu.
Dia juga mengajak masyarakat dan elemen bangsa untuk tidak berputus asa memperbaiki negeri ini secara terus menerus. Dia mengibaratkan, kondisi perpolitikan di Tanah Air sedang turun dari langit idealis ke bumi realitas.
"Meskipun demikian, tidak berarti kita 'taslim' (pasrah) di hadapan realitas, tetapi terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan," katanya.
Hadir dalam acara yang digelar di Pendopo Wabup Bondowoso itu sejumlah tokoh, seperti Wabup Bondowoso KH Salwa Arifin, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Irwan Bachtiar, para ulama, seperti KH Imam Barmawi, KH Syaiful Haq, KH Anwar Syafii, KH Fathussyurur, serta para intelektual NU, seperti Dr KH Matkur Damiri, Dr Musholli, Dr KH Mas'ud Aly, perwakilan ormas kepemudaan dan keagamaan.