REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Salah satu dari delapan golongan asnaf yang bisa mendapatkan zakat adalah ar-riqab atau budak. Tetapi, banyak lembaga zakat yang tidak menempatkan riqabsebagai mustahik atau penerima zakat. Praktik perbudakan yang secara legal sudah tidak ada lagi di dunia menjadi alasan bahwa golongan (asnaf) ini tidak lagi mendapatkan zakat.
Ar-riqab secara bahasa adalah bentuk jamak dari raqabah. Artinya adalah tengkuk atau leher bagian belakang. Secara maknawi, kata raqabahdiartikan sebagai hamba sahaya yang dimiliki seseorang. Ar-riqab mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.
Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabi jak sana. (At-Taubah ayat 60).
Dr Wahbah Az Zuhaili dalam bukunya Zakat Kajian Berbagai Mazhab menjelaskan, para budak yang dimaksudkan menurut jumhur ulama adalah para budak Muslim. Budak-budak ini sudah membuat perjanjian dengan tuannya (almukatabun) untuk dimerdekakan. Tetapi, mereka tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka. Meskipun, mereka telah bekerja keras dan membanting tulang.
Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari orang yang tidak menginginkan kemerdekaannya, kecuali telah membuat perjanjian. Jika ada seorang hamba yang dibeli, uangnya tidak akan diberikan kepadanya, melainkan kepada tuannya. Karena itu, sa ngat dianjurkan untuk memberikan zakat kepada para budak itu agar dapat memerdekakan diri mereka.
Ulama-ulama dari Mazhab Maliki mengatakan, para budak itu hendaknya dibeli dengan bagian zakat yang mereka terima. Dengan demikian, mereka bisa merdeka. Setiap kali kata perbudakan disebutkan dalam Alquran, di tempat itu juga ada anjuran untuk memerdekakan mereka. Pembebasan budak itu tidak akan terjadi, kecuali pada hamba sahaya yang betul-betul budak.
Menurut Wahbah Az Zuhaili, pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional. Bagian mereka pun sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada praktik perbudakan pada masa sekarang, Az Zuhaili berpendapat, secara syara' itu sudah tidak diperbo lehkan.