Senin 11 Dec 2017 14:35 WIB

Pelaku Penghinaan Ustaz Somad Dilaporkan Esok

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan) bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan) bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima sampai enam orang akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa (12/12) terkait persekusi yang menimpa Ustaz Abdul Somad di Bali. Kuasa hukum Abdul Somad, Muhammad Kapitra Ampera menyampaikan, hal ini (persekusi, red) tidak bisa didiamkan.

"Kita akan laporkan lima atau enam orang, salah satunya diduga ada anggota DPD," kata Kapitra saat dihubungi Republika.co.id, Senin (11/12).

Untuk lebih jelasnya, dia mengatakan, akan menyampaikan esok saat pelaporan. Mereka dituduh dengan akumulasi perbuatan tidak menyenangkan. Termasuk melakukan penghasutan, fitnah, penistaan ulama, mengusir dengan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam hingga ancaman pembunuhan.

Menurut Kapitra, perlakuan ini juga sudah dilaporkan sejumlah pihak termasuk oleh Masyarakat adat Melayu Riau. "Kami sepakat hukum harus ditegakkan dalam kasus ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa," kata dia.

Agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya melakukan aksi penghinaan terhadap ulama. Ustaz Abdul Somad sendiri diundang untuk menyampaikan ceramah dalam Tablig Akbar di Bali.

"Kami meminta juga perlakuan sama, bahwa ormas-ormas seperti ini juga harus dihapuskan," kata Kapitra. Pasalnya, apa yang menimpa Ustaz Somad adalah sebuah penistaan dan penghinaan ulama yang tidak pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement