REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penistaan agama yang diungkap Fahira Idris dalam postingan di salah satu akun media sosialnya, dikatakan akan dilanjutkan hingga proses hukum. Namun, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan meminta, kasus tersebut diverifikasi terlebih dulu sebelum berlanjut ke proses berikutnya.
"Pertama harus diverifikasi dulu lah kepada yang bersangkutan apakah benar seperti itu. Karena dia harus bertanggung jawab atas ungkapannya," ujar Amirsyah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/12).
Amirsyah berharap, jangan sampai terjadi penyebaran kebencian atau hate speech akibat postingan tersebut. Nantinya jika telah terkumpul bukti dan fakta hukumnya, maka kewenangan yang bersangkutan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau mau dibawa ke jalur hukum, ya itu kewenangan yang bersangkutan dan kita menghormati proses hukum yang ada. Kita tidak punya hak untuk menyatakan dihentikan atau apa karena itu hak-hak hukum beliau," ucap Amirsyah.
Melalui akun twitter Fahira pula, akun @dhefhoyama menyatakan permintaan maafnya dan memohon ampun atas postingannya tersebut. Bagi Amirsyah jika pelaku telah meminta maaf perlu diminta pernyataannya di atas materai dan disebarkan melalui media.
"Kalau sudah meminta maaf, suruh bikin pernyatahan di atas materai lalu sebarkan di media. Dan minta dia berjanji untuk jangan diulangi lagi," ujar Wasekjen MUI tersebut.
Mengenai imbauan kepada masyarakat mengenai hate speech atau ujaran kebencian, Amirsyah meminta, untuk berhati-hati dalam berbicara. Jangan sampai menimbulkan dan menyebarkan kebencian. "Berhati-hatilah dalam berbicara. Ada banyak hal yang bisa diomongkan tapi kenapa yang dipilih kok omongan sembarangan," ucap Amirsyah.