Senin 04 Dec 2017 15:00 WIB

Menyambut Kehadiran Anak dalam Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto: pixabay
Ilustrasi Bayi baru lahir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perintah untuk menyongsong kehadiran bayi dengan rasa sukacita dapat ditemukan pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah RA. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya. Maka hendaklah disembelihkan (dom ba/kambing) untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dipotong rambutnya," (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, dan at- Tirmidzi dengan sanad sahih).

Syariat Islam mengharamkan sikap membeda-bedakan atau melebihkan anak yang satu dengan yang lainnya. Tidak peduli apakah perbedaan itu disebabkan oleh kondisi anak itu sendiri, karena orang tuanya, atau karena dampak undang-undang terhadapnya. Seperti halnya tidak boleh berlaku diskriminasi terhadap anak karena warna kulitnya, kewarganegaraannya, jenis kelaminnya, bahasanya, afiliasi politiknya, kekayaannya, tempat lahirnya, asal-usulnya (apakah berasal dari kota atau desa), dan hal-hal lain yang membuat anak terlihat berbeda.

Pada bab kelima pasal pertama ayat 98 Piagam Keluarga Islam yang dirumuskan oleh Komite Islam Internasional untuk Perempuan dan Anak (IICWC) disebutkan, Allah SWT memuliakan Adam dan keturunannya tanpa membedakan warna kulit, tsaqafah, hadharah (peradaban), ataupun bentuk-bentuk lain yang mewakili identitas mereka.

Allah berfirman, "Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam; Kami angkut mereka didaratan dan di lautan; Ka mi berikan mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka de ngan kelebihan yang sempurna atas ke banyak makhluk yang telah Kami ciptakan," (QS al-Isra [17]: 70).

Konsep kesamaan manusia di mata Allah ini juga dapat ditemukan dalam khutbah wada Rasulullah SAW, "Wahai sekalian manusia, ketahuliah bahwa Tuhanmu satu, nenek moyang kalian juga satu. Tidak ada kelebihan antara orang Arab dengan non-Arab, antara kulit merah, kulit hitam, dan kulit putih, kecuali (yang dapat membuat kalian dinilai lebih itu adalah) dengan takwa," (HR Ahmad de ngan sanad sahih).

Dalil-dalil di atas semakin memperkuat larangan Islam atas sikap diskriminasi orang tua terhadap anak-anaknya. Karena itu, sudah sepantasnya setiap anak mendapat kasih sayang yang sama dari ayah dan ibunya.

Adapun haramnya sikap menolak keha diran bayi perempuan telah ditegaskan sendiri oleh Allah dalam Alquran. "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan diri nya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apa kah dia akan memeliharanya dengan me nanggung kehinaan ataukah akan mengu burkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu," (QS an-Nahl [16]: 58).

Pada ayat di atas, Allah SWT begitu mencela kaum yang menolak kehadiran bayi perempuan. Celaan yang sama juga diberikan Allah kepada masyarakat Arab jahiliyah pada masa lampau—yang sering kali menguburkan bayi perempuan mereka hidup-hidup karena menganggapnya se bagai aib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement