Ahad 26 Nov 2017 11:10 WIB

Tim Falakiyah Ukur Ulang Arah Kiblat Masjid Peusangan

 Petugas Hisab dan Rukyat mengukur arah kiblat di sebuah masjid. (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petugas Hisab dan Rukyat mengukur arah kiblat di sebuah masjid. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BIREUEN -- Tim Falakiah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Besar Peusangan, Matang Glumpang Dua, Bireuen. Hasilnya, ternyata arah kiblat masjid tersebut sebelumnya kurang 13 derjat ke arah kanan.

Pengukuran arah kiblat tersebut disaksikan langsung oleh ulama Aceh, Abu Tanjong, Abu Tumin dan sejumlah tokoh masyarakat. Tenaga Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra menjelaskan, bahwa hasil setelah pengukuran ulang ternyata arah kiblat masjid tersebut sebelumnya kurang 13 derjat ke arah kanan.

"Arah kiblat yang seharusnya adalah 22 derjat dari arah barat atau 292 derjat dari arah utara searah dengan jarum jam,"  ujar Alfirdaus Putra.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk penentuan keakuratan arah kiblat tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit. Ia menambahkan, bahwa dalam pengukuran arah kiblat ini sangat diperlukan ketelitian agar tidak bergeser.

"Perlu ketelitian yang tinggi untuk mengukur arah kiblat, sehingga tidak bergeser, karena satu derajat saja selisih, maka akan bergeser ratusan kilometer dari Kabah," kata Alfirdaus.

Sementara Abu Tumin dalam tausiahnya menyampaikan, bahwa Kesempurnaan shalat karena tiga hal, pertama ilmu tentang tata cara shalat, kedua ilmu arah shalat (qiblat) dan ketiga ilmu waktu shalat. Selain itu, dia juga mengatakan, bahwa penyempurnaan arah kiblat tidak menyebabkan pembatalan atau tidak sah shalat yang dilakukan sebelumnya, akan tetapi ketika sudah ada dhan yang lebih kuat terhadap arah kiblat maka dhan sebelumnya harus ditinggalkan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement