Selasa 21 Nov 2017 00:10 WIB

Muhammadiyah Perluas Jaringan Usaha

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Sukuran dua tahun Muhammadiyah ranting Pondok Labu sekaligus peresmian koperasi syariah di gedung Pusdatin Kemenhan Jakarta ahad (19/11)
Foto: Republika/Novita Intan
Sukuran dua tahun Muhammadiyah ranting Pondok Labu sekaligus peresmian koperasi syariah di gedung Pusdatin Kemenhan Jakarta ahad (19/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gerakan jihad ekonom di kalangan umat Islam kembali bergelora. Kali ini, Muhammadiyah memperluas jaringan usaha yang bersifat ekonomi. Belum lama ini, Muhammadiyah Ranting Pondok Labu memberikan layanan dalam bidang ekonomi. Layanan tersebut adalah koperasi berbasis syariah yang bertajuk Muhammadiyah Bussiness Center (MBC). Peresmian koperasi berbasis syariah ini bertujuan untuk membantu permodalan pedagang kecil yang masih membutuhkan bantuan pemberdayaan ekonomi.

Pengamat ekonomi syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan menilai perlu diperkuat skala ekonomis usahanya, memperbaiki kualitas tata kelola dan SDM. Sehingga dapat melakukan optimalisasi penyaluran dana dan perluasan sumber pendanaan.

"Maka jejaring sumber pendanaan dan optimalisasi pembiayaan menjadi sangat urgent. Koperasi syariah Muhamadiyah punya potensi besar hal itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/11).

"Konflik-konflik internal juga bisa direduksi dengan peningkatan tata kelola dan akuntabilitas yang lebih baik," ungkapnya.

Secara umum perkembangan koperasi syariah cukup positif. Kesadaran masyarakat atas kebutuhan terhadap koperasi syariah dan pertumbuhan kelembagaannya terus meningkat meski tidak fenomenal.

"Dibentuknya koperasi Muhamadiyah tentu akan mendorong peningkatan akses pendanaan untuk kelompok menengah bawah. Berikutnya dengan skala besar asset dan jejaring yang dimiliki Muhamadiyah diharapkan kopsyahnya mampu mendorong peningkatan kontribusinya dalam perekonomian daerah dan nasional," jelasnya.

Kendati demikian, koperasi syariah selama ini menghadapi sejumlah kendala. Beberapa di antaranya yaitu, regulasi yg tidak kondusif, kualitas dan kapasitas SDM pengelola masih rendah, skala ekonomis yang rendah, tata kelola yang belum kokoh, modal terbatas, dan akses permodalan yang juga sulit.

Untuk itu diperlukan perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) perlu ditingkatkan.

"Koperasi syariah juga perlu memiliki lembaga sejenis LPS agar ada penjaminan untuk anggota yang menyimpan dana dan dapat kompetitif dalam persaingan yang semakin ketat dengan perbankan terutama dalam hal pembiayaan," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement